Tim Penyidik Tipikor Polres Alor Tahan Tersangka Kasus Korupsi Dana Rehabilitas SDN Angin Rata

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Tim Penyidik Unit Tipikor Polres Alor Polres Alor akhirnya menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi Sekolah Dasar Negeri Angin Rata, Kecamatan Alor Selatan Kabupaten Alor berinisial AL (37) pada Rabu, 25/1/2023.

Kasat Reskrim IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos. yang di wawancarai di ruang kerjannya membenarkan adanya penahanan tersebut.

“Saat ini pelaku AL sudah kita tahan di rutan Mako Polres Alor untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Jems.

Nilai kerugian dalam kasus ini, sambung Kasatreskrim, sebesar Rp. 243.005.851,78.

“Untuk Pasal yang di sangkakan kepada pelaku yaitu Primer Pasal 2 ayat (1) UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar. Subsider Pasal 3 ayat (1) UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 1 milyar,” ungkapnya.

Untuk diketahui bersama, dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Rehabilitasi Sekolah SD Negeri Angin Rata, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2017 dengan alokasi anggaran sebesar Rp.503.923.000, yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017 .

Awalnya pada tahun 2017 sekolah SD Negeri Angin Rata mendapatkan bantuan dana rehabilitasi dengan total sebesar Rp. 503. 923.000. Selanjutnya atas bantuan tersebut sesuai ketentuan juknis harus dikerjakan secara swakelola, namun dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga yaitu AL.

Selanjutnya AL menerima dana rehabilitasi sekolah SD Negeri Angin Rata dari saudara IK selaku Kepala Sekolah sebesar Rp. 482.973.000 yang diberikan melalui dua tahapan yaitu tahap pertama sebersar Rp. 331.796.100,- dan Tahap kedua sebesar Rp. 151.176.900.

Namun dalam prosesnya, pelaku tidak merampungan pekerjaannya, yang seharusnya rehabilitasi sekolah tersebut selesai pengerjaannya diakhir bulan Desember 2017.

Sesuai dengan hasil Pemeriksaan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang an. Diarto Trisnoyuwono, ST, MT pada tanggal 18 September 2020 di lapangan, terdapat sejumlah item pekerjaan tidak dilaksanakan atau terpasang.

Adapun Item–item pekerjaan yang terpasang sebagian atau tidak selesai dikerjakan dan elemen bangunan yang kondisi materialnya telah mengalami proses degradasi akibat terekspos lingkungan luar (hujan dan panas) maupun terkorosi dalam jangka waktu yang lama.

Sesuai Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi NTT dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengayalahgunaan dana rehabilitasi ruang kelas/ruang belajar Sekolah Dasar (SD) Negeri Angin Rata Tahun Anggaran 2017 nomor : PE.03.03/LHP-132/PW24/5/2022 tanggal 21 April 2022 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 243.005.851,78. (Pepenk)

Komentar Anda?

Related posts