Tiga TKW Ilegal Asal Alor Yang Diamankan di Kupang Dikembalikan ke Orangtuanya

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Tiga orang Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal asal Kabupaten Alor yang digagalkan oleh Polresta Kupang (28/4) akhirnya dipulangkan dan dijemput Satuan Reskrim Polres Alor.

Selanjutnya, ketiganya kemudian diambil keterangan terkait pengembangan penyidikan pengiriman TKW Ilegal yang rencananya dipekerjakan di Jakarta.

Usai diambil keterangannya di Unit Tipiter Polres Alor, ketiga wanita yang masih berusia belasan tahun tersebut lalu dikembalikan ke orang tua mereka masing-masing.

Menurut keterangan, ketiga TKW tersebut awalnya mendapatkan informasi perekrutan dari media sosial tentang lowongan kerja PLRT (Penata Laksana Rumah Tangga) di Jakarta yang diposting oleh akun Paskal Santos di media sosial facebook.

Karena tertarik dengan postingan tersebut, pada hari Rabu, tanggal 27 April 2022, para korban bertemu dengan saudara inisial KDB (pemilik akun facebook Paskal Santos) di pelabuhan Feri Kalabahi.

Mereka lalu dibelikan tiket kapal feri tujuan Alor-Kupang dan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Tiba di Kupang, para korban dijemput dan dibawa ke kos-kosan milik saudari inisial I di daerah Penfui, Kupang.

Kasat Reskrim IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos yang dimintai keterangan via telepon membenarkan kejadian tersebut.

Ia menyampaikan jika perkara tersebut masih dilakukan penyelidikan oleh Satuan Reskrim Polres Alor.

“Terkait motif perekrutan yang dilakukan saudara dengan Inisial KDB, jika ada unsur pidananya maka kami akan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Jems. (*Pepenk/Tim)

Komentar Anda?

Related posts