Tiga Bulan Buron, Pelaku Jambret Diciduk Tim Satreskrim Polres Alor

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Setelah tiga bulan menjadi buronan polisi, pelaku penjambretan berinisial AAB akhirnya diciduk tim satreskrim Polres Alor.

Setelah dilakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku, BRIPTU Daniel Adangbain bersama dua rekannya berhasil mengamankan AAB di Kadelang Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Selasa, 12/9/2023 siang.

Usai ditangkap, pelaku kemudian diserahkan kepada penyidik Unit Subnit 1 Pidum (Pidana Umum) untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian akan memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya dalam kasus pencurian/jambret yang telah terjadi pada 28 Mei 2023 lalu.

Terkait penangkapan, Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU Jems Yames Mbau, S.Sos yang dikonfirmasi media membenarkan kejadian tersebut.

Menurutnya, pelaku saat ini telah diamankan di rutan Mapolres Alor.

Dikesempatan ini Jems juga meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Alor agar tetap waspada, serta menginformasikan bila menemukan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Alor.

“Informasinya bisa disampaikan melalui Nomor Hotline Lapor Pak Kapolres yang sudah di Posting melalui Akun Resmi Media sosial Polres Alor,” tandas IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos. (Pepenk)

Komentar Anda?

Related posts