Tersangka Mengaku Beri 600 Juta Kepada Anak Mantan Walikota

  • Whatsapp

Kupang seputar-ntt.com – Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku untuk SD dan SMP pada Dinas PPO Kota Kupang tahun 2010 senilai Rp 2, 6 miliar, Budi Harto Direktur selaku Utama (Dirut) CV Karya Putra Mandiri mengaku memberikan uang sebesar Rp 600 juta kepada Adi Adoe anak dari Mantan Walikota Kupang, Daniel Adoe yang kini telah menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Pengakuan Budi Harto yang juga tersangka dalam kasus yang sama ketika diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku untuk SD dan SMP pada Dinas PPO Kota Kupang di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (23/4/2014). Dalam sidang itu hadir terdakwa, Daniel Adoe didampingi kuasa hukumnya, Yohanes D Rihi, Yanti Siubelan, Lorens Mega Man. Turut hadir JPU, Noven Bulan, Anton Londa dan Tedjo L Sunarno. Sidang tersebut dipimpin Khairulludin didampingi dua hakim anggotanya masing-masing, Agus Koamrudin dan Anshyori.

Sesuai pengakuan Budi, dirinya memberikan uang senilai Rp 600 juta kepada Adi Adoe setelah dirinya usai mengerjakan proyek tersebut. Budi juga mengaku bahwa proyek tersebut diminta dari Adi Adoe. Dirinya meminta Adi Adoe untuk membantu dirinya agar dapat menang dalam proyek itu.

“Saya ditelepon berulang-ulang kali oleh Adi Adoe. Saat saya terima dirinya minta uang dari saya sebesar Rp 600 juta, karena sudah selesai kerjakan proyek itu, pemberian ke Adi Adoe saya kasih secara cash “ katanya.

Sebelumnya, kata dia, dirinya juga bertemu dengan Adi Adoe di rumah Jabatan Walikota Kupang dengan tujuan untuk meminta proyek pengadaan buku pada Dinas PPO Kota Kupang dari Adi Adoe dengan perjanjian memberikan Adi Adoe 15 persen.

“ketika saya bertemu dengan Adi Adoe di Rujab Walikota Kupang, saya minta bantuan untuk diberikan proyek dengan perjanjian 15 persen untuk Adi Adoe, saat itu jawaban dari Adi Adoe, dia akan usahakan, “ terangnya.

Menurutnya ketika dirinya dihubungi oleh Adi Adoe, dirinya ditekan oleh Adi Adoe untuk memberikan nilai uang sebesar itu. Karena merasa tertekan maka dirinya memberikan uang senilai Rp 600 juta karena dirinya merasa proyek telah selesai dikerjakan.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Mangihut Sinaga hingga saat ini masih menunggu laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengikuti jalannya persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan buku untuk SD dan SMP pada Dinas PPO Kota Kupang tahun 2010 senilai Rp 2, 6 miliar.
“Berkaitan dengan pengakuan Budi Harto soal Rp 600 juta diberikan kepada Adi Adoe, saya menunggu laporan dari JPU yang bersidang, “ katanya.

Untuk itu dirinya akan memanggil para JPU untuk meminta laporan tersebut. Namun sejauh ini dirinya belum mendapatkan laporan mengenai hal itu. Untuk itu dirinya akan menunggu laporan tersebut dari para JPU yang bersidang. Jika dirinya telah mendapatkan laporan dari JPU yang bersidang maka, dirinya akan menetukan sikap terkait pengakuan Budi Harto Dirut CV Karya Putra Mandiri yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. (van)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 comments