Kalabahi, seputar-ntt.com – Tersangka kasus pembunuhan di Desa Otvai Kecamatan Alor Barat Laut (Abal) berinisial NKL (22) terancam 15 tahun bui. Pria asal Desa Adang Buom Kecamatan Teluk Mutiara tersebut tega menghabisi nyawa YGM (43) dengan sebilah pisau.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” tegas Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas, SIK saat menggelar konfrensi pers di Aula Adya Daksa, Rabu, 25/8/2021 siang.
Lanjut Christmas, pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka dan sementara intens melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta kronologi awal kejadian tersebut.
“Kemarin kita juga sudah memeriksa saksi yang membonceng pelaku, apakah dia juga terlibat atau tidak, kita masih melakukan pendalaman,” ujarnya.
Berdasarkan beberapa keterangan saksi, mantan Kasubdit II Ditintelkam Polda Maluku ini menjelaskan, kronologi bermula senin malam saat pelaku diajak jalan oleh saksi berinisial NSL dari Adang Buom ke Otvai.
“Disana mereka duduk minum sopi kemudian terjadi keributan. Pelaku lalu melarikan diri dan dikejar oleh korban dan kemudian terjadilah penusukan oleh pelaku dengan sebilah pisau yang menyebabkan korban meninggal dunia,” beber Agus Christ.
Kapolres menambahkan, pelaku kemudian dibekuk di Desa Alaang Kecamatan Abal oleh Kapolsek setempat bersama anggotanya.
“Saat akan dibawa ke Polres, kami mendapat informasi kalau keluarga korban di Aimoli akan melakukan penghadangan sehingga kami membackup untuk membawa pelaku sampai kesini dengan aman,” ujarnya.
Atas kejadian ini, AKBP Agustinus Chritsmas menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dan tidak meminum minuman keras (miras), sebab aksi dari pelaku kejadian ini ditenggarai oleh masalah miras lalu melakukan penganiayaan walaupun mungkin dari pelaku bahwa dia membela diri karena dikeroyok.
“Mari kita semua menjaga situasi kantibmas agar tetap kondusif di Kabupaten Alor. Apabila ada permasalahan yang berkaitan dengan hukum diharapkan masyarakat dapat menyerahkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” harapnya.
Pria asal Jawa Tengah ini pun menyebut, dari kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban serta sebuah tas pinggang yang digunakan untuk menyimpan pisau.
“Untuk pemberkasannya sendiri kita terus memeriksa saksi dan secepatnya limpahkan ke Kejaksaan Negeri Alor,” tandas Kapolres Alor, AKBP Agustinus Chritsmas, SIK. (*Pepenk).