Terkait Izin Usaha, PKGD Layangkan Gugatan Kepada Kadis PM-PTSP

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com—PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) melayangkan gugatan baru kepada Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Kupang, terkait izin usaha yang diberikan kepada PT. Garam Indo Nasional (GIN).

Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum PT. PKGD, Ady Simanjuntak, SH yang didampingi Kayaruddin Hasibuan, SH dari dari Law Firm Henry Indraguna & Partner kepada wartawan di Rattan Coffee Kupang, Selasa (27/11/2018)

“Kita sudah mengajukan gugatan baru berkaitan dengan izin usaha. Sebelum gugatan ini kita layangkan, kita sudah mencari tahu informasi PT GIN ini siapa, kok beraninya melakukan kegiatan tambak garam tanpa izin, kita sudah mencari informasi ke instansi terkait tapi tidak pernah ditanggapi. Oleh sebab itu kita ajukan gugatan, karena hal-hal seperti ini harus ditempuh dengan jalur hukum, biar tidak menyalahi aturan,” jelas Ady Simanjuntak.

Dikatakan Ady Simanjuntak, gugatan tersebut dilayangkan untuk Kadis PM-PTSP Kabupaten Kupang, dan akan memasuki siding lanjutan pada hari Rabu (28/11/2018).

“Pada saat persidangan izin prinsip yang lama, kita ketahui bahwa PT. GIN ini memiliki izin usaha. Kita patut duga izin usaha itu tidak sesuai dengan peraturan, untuk itu perlu digugat dan sudah kita daftarkan di PTUN, yang sidang lanjutan hari Rabu ini,” ujar Ady Simanjuntak.

Pihaknya berharap, Majelis Hakim PTUN yang baru seyogyanya memeriksa gugatan dan melakukan persidangan cukup adil, sehingga dapatkan keputusan seadil-adilnya.

“Yang kita gugat Kadis PM-PTSP, nanti tergantung hakimnya, apakah nanti PT GIN nya ikut dipanggil terserah mereka, yang pasti saat ini yang kita gugat kadis yang mengeluarkan izin tersebut,” tegas Ady Simanjuntak. (ira)

Komentar Anda?

Related posts