Terbukti Gunakan Narkoba, Anggota DPRD NTT Divonis 8 Bulan Penjara

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Antonio Soares alias Ano anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT asal Partai Gerindra, Kamis (3/3) divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Kupang.

Dalam putusan itu, terdakwa divonis selama 8 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan dalam kasus penyalahgunaan  obat-obat terlarang, Narkoba jenis shabu.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin majelis hakim, Sumantono didanpingi dua hakim anggota yakni Herbert Herera dan Jimmy Tanjung. Turut hadir JPU Kejari Kupang, Iren. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Paul Seran Tahu.

Dalam putusan itu, majelis hakim Sumantono yang memimpin jalannya persidangan menyatakan selama 4 bulan terdakwa harus menjalani masa rehabilitasi di Badoka, BNN Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Bukan saja itu, kata hakim, dalam putusan dinyatakan bahwa terdakwa Antonio Soares telah melanggar ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 127a terkait pengguna narkotika, yang didukung oleh hasil tes dari BNN yang menyatakan bahwa terdakwa Ano positif menggunakan narkoba.

Selain itu, perbuatan terdakwa Ano telah bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba, dan telah melanggar ketentuan dan aturan hukum.

Selain itu, perbuatan terdakwa Ano telah bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba, dan telah melanggar ketentuan dan aturan hukum.

Dijelaskan dalam surat tuntutan bahwa terdakwa Ano yang telah menggunakan narkoba Shabu di kediamannya di Jalan Samratulangi, Kelurahan Kelapa Lima, setelah itu pergi ke Hotel T-More, lalu menggunakan narjoba di Kamar 307, lalu kemudian digerebek oleh Anggota Ditresnarkoba Polda NTT dengan mengamankan sejumlah barang bukti.

Kemudian terdakwa Ano diamankan di Mapolda NTT dan menjalani proses pemeriksaan selanjutnya, serta dilakukan tea urine terhadap terdakwa oleh BNN dan hasilnya positif menggunakan narkoba.

Iren selaku JPU dalam kasus itu yang ditemui usai sidang mengatakan bahwa dirinya pikir-pikir atas putusan majelis hakim PN Kupang terhadap terdakwa. Hal yang sama juga diungkapkan Paul Seran Tahu selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir karena diberikan waktu selama 7 hari untuk berpikir. (reka)

Komentar Anda?

Related posts