Terbukti Bersalah, Samuel Haning Hanya Divonis Hukuman Percobaan

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Mantan rektor Universitas PGRI NTT, Samuel Haning yang terdakwa dalam kasus dugaan penggunaan gelar doktor illegal, Senin (21/3/2016) divonis selama 8 bulan penjara ditambah 1 tahun hukuman percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Klas I A Kupang. Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin majelis hakim, Ida Ayu. Terdakwa Samuel Haning didampingi kuasa hukumnya, Alexander Franklin, cs. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lasmaria Siregar.

Dalam putusan juga dikatakan bahwa pidana penjara selama 8 bulan penjara itu tidak perlu ditahan lagi. Jika, kemudian hari ada keputusan hakim lain maka itu akan ditindak lanjuti.

Dalam putusan hakim, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menggunakan gelar doktor palsu dari universitas Barkley, Jakarta. Menurut hakim, sesuai fakta-fakta persidangan bahwa universitas Barkley bukan universitas yang sah serta bukanlah universitas yang diakui oleh pemerintah.
Berdasarkan surat Dikti, gelar Doktor yang digunakan dan diperoleh terdakwa dari Universitas Barkley tidak sah. “Dikti tidak pernah keluarkan surat yang nyatakan kalau universitasitu Barkely itu sah dan tidak terakreditasi,” kata hakim.

Ditegaskan hakim, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Samuel Haning dengan menggunakan gelar doktor palsu, merupakan tindakan penipuan terhadap publik. “Perbuatan yang dilakukan terdakwa yang menggunakan gelar doktor yang diberikan Universitas Barkley itu adalah penipuan terhadap publik,” tegas hakim

Berdasarkan fakta persidangan, Dikti tidak bertanggungjawab atas apa yang dilakukan oleh Samuel Haning dengan menggunakan gelar doktor palsu. Beberapa saksi juga mengatakan bahwa Universitas Barkley bukanlah universitas yang sah. “Berdasarkan fakta yang ada gelar doktor yang digunakan terdakwa Samuel Haning adalah tidak sah,”kata hakim.

Akibat dari gelar yang digunakan terdakwa, lanjut hakim, ratusan mahasiswa yang di wisuda oleh terdakwa dengan menggunakan gelar doktor dari universitas barkley dinyatakan tidak sah. Untuk itu, perbuatan terdakwa telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang ada.

Yohanes D. Rihi selaku kuasa hukum terdakwa yang ditemui usai sidang mengatakan bahwa menerima putusan majelis hakim PN Klas I A Kupang yang menyidangkan perkara itu.

Secara terpisah, Lasmaria Siregar selaku JPU mengatakan hal yang sama dimana menerima putusan hakim. Dengan diterimanya putusan hakim, maka perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.(dem)

Komentar Anda?

Related posts