Kupang, seputar-ntt.com – Sabtu, 08 Juli 2023 Penanggung Jawab Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur (NTT), di Wilayah Kabupaten Kupang Ignesius Stefanus bersama Staf Operasional Raja Anugerah Pratama lakukan survei validasi dan keabsahan ahli waris di Desa Oepoli, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang. Korban an Leonardus Korbaffo mengalami kecelakaan di Jalan Raya Daan Mogot, Kota Tanggerang pada 18 Juni 2023 dan meninggal dilokasi kejadian.
Mobile Service Jasa Raharja Cabang NTT, Naufal Hakim mendapatkan informasi kejadian pada kamis (06/07/23) dan korban berdomisili di Kabupaten Kupang. Ignesius kemudian melakukan gerak cepat survei validasi dan keabsahan ahli waris korban kerumah duka. Perjalanan ke rumah duka ditempuh dalam waktu 9 jam dan harus dimulai di pagi hari, hal ini dilakukan untuk menghindari akses jalan yang harus melewati sungai dan medan sulit lainnya. Upaya ini merupakan salah satu komitmen Jasa Raharja untuk selalu memberikan pelayan terbaik kepada masyarakat.
Berpedoman Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan UU No. 34 Tahun 1964, korban dijamin oleh negara dan ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 50.000.000. Hasil survei menyatakan korban belum menikah dan ahli waris adalah ibu korban yang Bernama Emirinsia Daos. Santunan dibayarkan pada Senin (10/07/23) melalui transfer langsung ke rekening ahli waris.
“Jasa Raharja terus berupaya memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan, dengan pelayanan terbaik. Tindak cepat penyelesaian santunan adalah komitmen Jasa Raharja, dalam memberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas. Komitmen ini sejalan dengan amanah dari Negara kepada Jasa Raharja sebagai Asuransi Sosial Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas.” Ungkap Hidayat selaku Kepala Jasa Raharja Cabang NTT.(*)