Teluk Kupang Tunggak Pajak Hingga 170 Juta

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Restoran teluk Kupang hingga saat ini masih menunggak pajak restoran sebesar 170 juta kepada Pemerintah Kota Kupang. Untuk itu pihak Teluk Kupang diminta untuk segara melunasi kewajibannya.

“Tunggakan kontrak tanah telah dibayar lunas, namun pajak restoran dengan nilai sebesar 274 juta rupiah baru terbayar Rp 88 juta dan masih tersisa 170 juta yang belum dibayar,” kata Jeffry Pelt kepada wartawan di kantornya, Kamis (24/6/2015) lalu.

Menurutnya, proses pemutusan kontrak pemerintah dengan Restoran Teluk Kupang belum bisa dilakukan, karena masih ada piutang yang harus dilunasi oleh Restoran Teluk Kupang. Untuk itu pemerintah Kota melalui Dispenda) terus melakukan penagihan. “Kami terus melakukan penagihan yang harus dilunasi oleh mereka,” ujarnya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, Melkianus Balle mengatakan, soal hutang-piutang merupakan kewenangan Pemerintah. Walaupun demikian harus ada pengurangan piutan setiap tahunnya sebab jika tidak demikian, akan berpengaruh pada PAD.

“Saya rasa bukan hanya Teluk Kupang yang memiliki hutang pajak, tetap banyak juga pengusaha lain yang juga mesih menunggak hutang pajak. Pemerintah juga harus memacu yang lain bayar pajak. Pembayaran yang dilakukan tidak harus tuntas, tetapi bertahap, sehingga ada pengurangan hutang piutang,” katanya. (riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *