Tangani Persoalan PIP, Jenggala Center NTT Tunjuk Kuasa Hukum

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com Relawan Jokowi –JK NTT terus menunjukan keseriusan dalam mengawal persoalan Program Indonesia Pintar (PIP), yang sampai saat ini masih diperhambat oleh para Kepala Sekolah yang ada di Kota Kupang. Hal ini dibuktikan dengan, penunjukan Tim Advokat untuk memperjuangkan hak anak penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Kupang.

Berdasarkan siaran pers yang dikirim ke media ini, Minggu (29/01/2017) dari Jakarta, Jenggala Center NTT telah menunjuk Tim Advokat sebanyak lima orang. Tim advokasi tersebut diantaranya, Syamsuddin Rajab, SH., MH. (Direktur Jenggala Center), S. Roy Rening, SH., MH.,KornelisKopong Saran, SH. dan Emanuel Herdyanto, SH., MH.

Bagi Ketua Jenggala NTT John Ricardo, pencairan dana PIP yang terhambat ini, ada dugaan kuat Pemerintah Kota Kupang atau pihak Sekolah, secara sengaja melakukan perbuatan melawan hukum. “Selain itu juga, adanya penyalahunaan wewenang dengan melakukan diskriminasi terhadap hak-hak anak untuk mendapatkan haknya,”ungkapnya.

Padahal menurut Ricardo, dalam ketentuan pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyatakan, setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

John juga menjelaskan, langkah yang diambil sebagai upaya untuk menyelamatkan hak-hak anak, dari diskriminasi kebijakan yang dilakukan dengan sengaja oleh oknum pemerintah Kota atau Pihak sekolah.

“Tindakan atau perbuatan diskriminasi terhadap anak (siswa penerima PIP) yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materil dan maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dapat dikualifikasi telah melanggar pasal 77 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun.,”jelasnya.

Untuk diketahui, besok Senin (30/01/2016), lima orang kuasa hukum sudah berada di Kupang untuk melakukan langkah advokasi, agar persoalan ini secepatnya dibawa ke ranah hukum. (*)

Komentar Anda?

Related posts