Takut KPK, NTT Kurangi Pengiriman Sapi

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Untuk menghindari temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pemerintah Provinsi NTT tahun 2015 ini menurunkan kuota pengiriman sapi ke luar NTT. Pasalnya, pengiriman sapi tidak boleh melebihi kuota yang ditetapkan dan harus melalui koordinasi, supervisi, dan pencegahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Setiap pengiriman Sapi ke luar daerah harus melalui koordinasi dengan KPK. Intinya tidak boleh melebihi kuota yang telah ditetapkan,” kata Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT Thobias Ully, di Kupang, Kamis ( 22/1/2015)

Thoby Uly mengakui kuota pengiriman sapi Provinsi NTT  ke luar daerah mengalami penurunan.Tahun 2014 kuota pengiriman sebanyak 62.605 ekor menjadi 51.334 ekor pada tahun 2015. Penurunan sebanyak 11.271 ekor ini karena realisasi pengiriman pada tahun 2014 jauh dibawah kuota yakni hanya 49.658 ekor.

“Kita realistis saja, kuota kita tahun ini  51.334 ekor karena realisasi  tahun lalu hanya 49.658 ekor,” katanya.

Menurutnya, kuota pengiriman sapi tahun ini baru diajukan kepada Gubernur, yang merupakan akumulasi dari perhitungan semua kabupaten/kota di NTT dalam rapat yang dilaksanakan di Kupang Senin (19/1/2015).

Menurutnya, pembatasan pengiriman sapi ke luar NTT agar populasi sapi di NTT tidak berkurang. Yang bisa dikirim sesuai ketentuan adalah sapi potong yang beratnya di atas 275 kilogram.

Sementara sapi betina produktif, lanjutnya, dilarang dijual ke luar daerah. Justru, jumlah sapi betina ini harus diperbanyak untuk menambah populasi sapi di NTT secara keseluruhan.

Dia mengharapkan, semua pengusaha konsisten dengan kuota yang ditetapkan sehingga tidak ada lagi sapi yang tertahan di karantina karena sudah habis kuota pengiriman. Pengalaman tahun  lalu, tidak boleh terjadi pada tahun ini dan tahun-tahun yang akan datang.

“Izin pengiriman sapi ke luar NTT diperketat dan hanya dilakukan melalui satu pintu yakni melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT. Namun untuk mendapatkan izin, pengusaha harus mengantongi surat keterangan kesehatan hewan dari Dinas Peternakan,” jelasnya.(joey)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *