Sulit Akses Info Publik, Silakan Lapor KIP NTT

  • Whatsapp

 

Kupang, seputar-ntt.com – Bagi masyarakat yang sulit mengakses informasi publik maka bisa melaporkan kepada Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi NTT. Kehadiran lembaga yang baru terbentuk pada bulan September 2019 ini diharapkan bisa menjadi wadah untuk menjadikan NTT sebagai Provinsi yang Informatif.

Ketua KIP Provinsi NTT, Pius Rengka mengakui bahwa keberadaan KIP belum banyak diketahui masyarakat, padahal masyarakat memilliki hak untuk melaporkan, bila tidak mendapat akses informasi dari lembaga infomasi yang dituju.

“KIP dibentuk berdasarkan UU, tentunya menfasilitasi untuk bisa mendapatkan informasi publik agar mudah mendapatkan informasi bagi siapa saja,” tegas Pius Rengka.

Dikatakan Pius Rengka bahwa, mengakses berbagai informasi baik menyangkut program maupun kebijakan yang dibuat pemerintah dan lembaga lainnya, merupakan hak masyarakat.

“Masyarakat berhak untuk mengakses program dan kegiatan pemerintah. Terlebih yang menyentuh masyarakat,” tandas Pius Rengka, saat pertemuan Pengurus KIP NTT dengan awak media, di aula kantor Infokom NTT, Jumat (11/10/2019).

Kadis Informasi dan Komunikasi (Infokom) Provinsi NTT, Aba Maulaka pada kesempatan yang sama mengakui bahwa KIP Provinsi NTT paling lambat dibentuk, dibandingkan Provinsi lain di Indonesia.

“KIP dibentuk berdasarkan UU nomor 14 Tahun 2008, seharusnya paling lambat tahun 2010 KIP sudah dibentuk di Provinsi, tapi kita dibentuk paling belakang dari provinsi lain,” jelas Aba Maulaka.

Dengan adanya lembaga KIP ini, kata Aba Maulaka, lembaga publik baik swasta maupun negeri wajib hukumnya menyampaikan informasi-informasi yang dibutuhkan masyarakat.

“Dinas Infokom sebagai pembentuk KIP harus menjadi panutan dari dinas lain, jika sewaktu-waktu masyarakat sulit mengakses informasi dari kami, Kadis Infokom bisa jadi obyek sengketa informasi, dipanggil dan diproses,” tandas Aba Maulaka.

Diakui Aba Maulaka, pihaknya juga tidak berhak untuk mencampuri urusan KIP, kewenangannya hanya sebatas membentuk dan berkaitan dengan operasional.

“Sejak dibentuk kami tidak pernah bertanya tentang program atau kegiatan mereka, itu sudah bukan kewenangan kami lagi,” ujar Aba Maulaka.

Sementara Wakil Ketua KIP NTT, Maryanti Luturmas Adoe mengatakan, karena KIP baru dibentuk ditingkat provinsi, maka bertanggung jawab terhadap keterbukaan informasi publik yang terjadi di tingkat kabupaten/kota.

“Apalagi sekarang ada peraturan yang mengatur tentang pembentukan Pejabat, Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) di desa-desa, ini juga menjadi Pekerjaan Rumah (PR), yang tentunya butuh dukungan pemerintah, berkaitan dengan program dan kegiatan yang akan kami lakukan,” ujar Tanti sapaan Maryanti.

Untuk tahun 2019 ini, lanjut Tanti, paling tidak bisa melakukan sosialisasi secara optimal melalui berbagai media, karena memang masyarakat perlu tahu hak mereka untuk mengakses informasi. (joey)

Komentar Anda?

Related posts