SS Di Hukum 7 Tahun, K Jalani Rehabilitasi

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi menjatuhkan hukuman 7 tahun dan denda Rp. 100.000.000 kepada SS, seorang pejabat lingkup Pemda Alor atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Pada putusan kasus lainnya, pengusaha homestay (K) yang diciduk Satres Narkoba Polres Alor di Sebanjar Desa Alor Besar (26/1/2020) lalu atas kasus penyalahgunaan narkoba menjalani Rehabilitasi di Baddoka Makassar.

“Dari pasal yang disangkakan kepada SS, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan persetubuhan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan primair,” jelas Kasie Pidum Kejari Alor, Dewa Asmara, SH, diruang kerjanya, Senin, 27/4/2020 siang.

Putusan berikutnya, Asmara mengungkapkan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Sementara untuk kasus penyalahgunaan narkoba berinisial K sendiri akan menjalani masa rehabilitasi selama 9 bulan sebagaimana rekomendasi dari tim asesmen terpadu BNN.

“Jadi tempat rehabilitasinya ini ditunjuk langsung. Sama saja karena disana juga ketat sekali,” tambahnya.

Dijelaskannya, putusan ini juga sesuai dengan Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA), jika barang buktinya 1 hari pemakaian maksimal 1 gram, tidak terlibat organisasi dan tidak menjual langsung maka dikenakan pasal 127 ayat 2.

“Jadi ada beberapa syarat dalam SEMA itu juga yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus K ini. Beda kalau dia menyimpan barangnya1 gram keatas,” tutup Dewa Asmara. (*Pepenk).

Komentar Anda?

Related posts