Soal Gender dan Anak, BPPD Kota Kupang Rekomendasikan Tujuh Kebijakan

  • Whatsapp

Kupang, Seputar-ntt.com – Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BPPD) kota Kupang merilis hasil kajian dan penelitian pemahaman masyarakat tentang kesetaraan gender pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di kota Kupang. Penelitian yang berlangsung dari bulan Maret hingga November 2017 ini disampaikan dalam seminar akhir kajian tersebut, Jumat (17/11/2017) di hotel Ima Kupang.

Kegiatan tersebut dibuka wakil wali kota Kupang, Hermanus Man yang dihadiri 60 orang peserta dari berbagai instansi terkait. Dalam sambutannya, Hermanus Man mengatakan bahwa ada masalah global yang berdampak di kota Kupang, masalah lingkungan, pencemaran lingkungan. Sudah mulai terjadi. Masalah lingkungan yang katanya di dunia tetapi juga ada di kota Kupang.

Selain itu kata Herman, masalah penghematan energi. Pemerintah mendorong pemanfaatan energi terbarukan. Masalah global lainnya, adalah masalah hak asasi manusia termasuk hak – hak anak dan kesetaraan gender.  Masalah gender, human trafficking, KDRT, HIV AIDS adalah masalah perempuan. Banyak yang berpikir hanya urusan perempuan. Meskipun yang menyebarkan HIV adalah lelaki tetapi korbannya perempuan.

“Pemerintah tidak pakai kacamata kuda untuk membuat program. Program survei, fokus pada persoalan. Moga pemerintah mendapat masukan dari Litbang ini. Masukanya apa?kata Herman.

Sementara Malisye Cristin Sijoen dari perwakilan BPPD kota Kupang merekomendasikan 7 program kebijakan untuk dipertimbangkan pemerintah kota Kupang dalam menangani masalah anak, gender dan pemberdayaan perempuan di kota Kupang.

Pertama, pemerintah kota Kupang dapat melakukan kebijakan intervensi. Di mana kegiatan sosialisasi harus dilakukan secara berkesinambungan bukan berorientasi proyek.

Kedua, pemerintah kota Kupang mengintervensi kebijakan dengan membuka lapangan kerja yang membuat perempuan dapat diberikan kesempatan dan akses untuk mencari nafkah di ranah publik. Dipercakan pada posisi strategis sehingga dapat memperjuangkan hak dasar perempuan.

Ketiga, pemerintah kota Kupang perlu melakukan program perencanaan dan penganggaran yang responsif gender.

Keempat, dalam hal pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, regulasi yang dibuat pemerintah kota Kupang harus memberikan proteksi hukum dan proteksi sosial kepada perempuan dan anak.

Kelima, materi sosialisasi perempuan dan perlindungan anak harus mampu direplikasi oleh peserta sosialisasi, tokoh kunci masyarakat. Sehingga memunculkan empati dan respek terhadap masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Keenam, harus dilakukan evaluasi program dan kegiatan terkait kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak agar program dan kegiatan pemerintah pusat dapat bersinergi dengan program RPJMD 2017 – 2022.

Ketujuh, dalam rangka perlindungan anak, perlu peraturan daerah dan peraturan wali kota Kupang tentang larangan menjadi pekerja anak dan mempekerjakan anak. Perlu membangun rumah singgah bagi anak jalanan dan loper koran yang tidak memiliki orang tua. (Pelipus Libu Heo)

Komentar Anda?

Related posts