Kupang, seputar-ntt.com – Sidang Praperadilan Marthen Dira Tome terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilaksanakan pada 19 Desember 2016 mendatang. Ini adalah sidang Praperadilan yang kedua kalinya dalam kasus yang sama dimana pada bulan Mei 2016 lalu, Dira Tome dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Jakarta Selatan. Dalam putusannya Pengadilan memerintahkan agar semua berkas kasus PLS dikembalikan kepada Kejati NTT untuk di SP3.
Seperti dikutip dari Harian Timor Exppress pada Senin, (21/11/2016), Humas PN Jaksel, Made Sutrisna mengemukakan, hakim tunggal dan jadwal sidang sudah diterbitkan Ketua PN Jaksel, terkait praperadilan MDT yang kedua kalinya terhadap KPK. “Pak Nelson Sianturi yang akan pimpin sidang nanti,”paparnya.
Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menyurati KPK terkait adanya Praperadilan ini, sehingga KPK mempersiapkan semua dokumen, maupun para saksi ahli, untuk menghadapi gugatan praperadilan. “Kita segera kirim surat ke KPK atas gugatan praperadilan dari pihak MDT,”imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum MDT, Johanis Rihi menyambut baik penetapan hakim dan jadwal sidang praperadilan. “Kita siap bersidang nanti. Materi gugatan jelas dimana hakim diminta untuk menyatakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan klien kami, MDT tidak sah,”tukasnya.
Terpisah, Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menegaskan bahwa KPK sudah mempersiapkan semua dan siap mengikuti persidangan nanti. “Kita sudah siapkan dokumen semua dan siap ikut sidang nanti,”pungkas dia. (sumber:Timex)