Sidang Dugaan Politik Uang : Divonis 6 Bulan Penjara, Terdakwa dan JPU Ajukan Banding

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Nur Kaltim Laofo, Caleg DPRD Provinsi NTT Dapil VI atas dugaan politik uang berlangsung di Ruang sidang Pengadilan Negeri Kalabahi, Rabu, 7/2/2024 petang.

Dipimpin Hakim Ketua, Murthada Moh. Mberu, S.H., M., didampingi dua Hakim anggotanya Zusana C. K. Humau, S.H., M.Hum., dan Regy Trihardianto, S.H., M.H., caleg Partai Persatuan Pembangunan tersebut dijatuhi vonis 6 bulan pidana penjara, 1 tahun percobaan dengan membayar denda Rp. 5.000.000, dan subsider 1 bulan.

Putusan ini lebih ringan 1 bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 bulan pidana.

Menurut Hakim Murthada, hal yang meringankan adalah terdakwa telah meminta maaf kepada masyarakat juga melalui media.

Sementara terhadap putusan ini, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama akan mengajukan banding.

Usai menjalani persidangan, Nur Kaltim kepada media mengatakan, amar putusan telah disampaikan namun dirinya mengajukan banding.

“Putusan hari ini sudah jelas bahwa saya tidak menerima. Maka pada prinsip dasar keadilan, saya mengajukan banding,” tegasnya.

Sebelumnya, Nur Kaltim sempat viral di media sosial karena video bagi-bagi uang di Pelabuhan Alor Kecil, Kecamatan Alor Barat Laut pada 29/11/2023 lalu.

Aksi ini kemudian menjadi temuan Bawaslu Alor yang kemudian diselidiki bersama tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hingga naik ke tahap persidangan. (Pepenk)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda?

Related posts