Kupang, seputar-ntt.com – Selasa 23 Juni 2015 pagi, suasana di lantai I gedung Kantor Gubernur Lama di Kelurahan Naikolan Kupang, nampak berbeda. Sejumlah wartawan yang biasa mangkal di ruang pers DPRD NTT sudah nongkrong disana. Tidak seperti biasanya, mereka begitu rajin. Padahal, jarum jam baru menunjukkan pukul 9:20 pagi.
Sebut saja wartawan Tempo, Jhon Seo sedang bercanda dengan Adi Adoe, wartawan RRI. Begitu juga dengan wartawan Flores Bangkit.com, Bone Pukan sedang bercerita dengan salah satu PNS ditemani wartawan Kompas.com, Giran Bere. Ada juga wartawan savanaparadise.com, Elas Djawamara dan Andios Manu dari Berandanusantara.com.
Mata mereka seperti tak lepas dari pintu masuk ke Gedung Kantor Gubernur. Sepertinya ada yang mereka tunggu. Tepat Pukul 10:05 sebuah mobil inova memasuki pelataran kantor gubernur lama. Dari dalam mobil tersebut keluar tiga orang penyidik dari Kejaksaan Tinggi NTT. Ada Sherly Manutede, Ridwan Ansar dan satu orang lain yang turun dari mobil. Senyuman Sherly Manutede disambut senyum getir Viktor Manek sambil menjulurkan tangan menyalami para penyidik.
Para kuli tinta yang tadi sedang bersenda gurau langsung berlari menuju pintu masuk menuju lantai II. Rupanya sudah ada Kabag Pers pada Biro Humas Srtda NTT, Viktor Manek yang menanti tamu dari Kejati NTT. Viktor yang biasa akrab dengan awak media, terlihat lain. Wajahnya kaku dan senyumnya nampak kecut. Seperti tak menghendaki jika ada kuli tinta disana.
Viktor Manek langsung memberi salam kepada para penyidik dan mempersilahkan mereka naik ke lantai II. Para kuli tinta membuntuti dari belakang dengan langkah tergopoh-gopoh. Hanya Bone Pukan yang masih terlihat bercanda untuk mencairkan susana.
Para tamu langsung masuk ke ruang Karo Humas. Suasana di Ruangan Biro Humas tiba-tiba berubah riuh oleh suara para wartawan. Namun wajah kaku dan tak bersahabat seperti tergambar jelas dari para staf Humas. Mereka seperti melihat orang asing bahkan musuh yang masuk ke wilayah mereka.
Nampak Viktor Manek dan Dina M Balo, mondar-mandir ke ruang Karo Humas dengan membawa sejumlah dokumen. Tak ada canda tawa diraut wajah mereka. Semuanya membeku seperti musim dingin di gunung Fatuleu.
Kehadiran para penyidik Kajti NTT ke Biro Humas NTT untuk memeriksa Kepala Biro (Karo) Humas Setda NTT, Lambert Ibi Riti. Dia diperiksa terkait dugaan KKN kerjasama media tahun 2015 yang dilaprkan Aliansi Wartawan Peduli APBD NTT ke Kejaksaan Tinggi NTT.
Penyidik kejaksaan Tinggi NTT, Ridwan Ansar didampingi ketua tim penyidik Sherly Manutede kepada wartawan mengatakan kedatangan penyidik ke Biro Humas NTT untuk mencocokkan data terkait laporan yang masuk.
“Jadi kita datang untuk mencocokkkan data. Kami belum melakukan penyitaan karena belum pro justicia,” kata Ridwan.
Diberitakan sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), John W Purba memberikan deadline atau batas waktu bagi tim penyidik selama 30 hari untuk segera menyelesaikan kasus dugaan Korupsi Kolusi, Nepotisme (KKN) yang diduga dilakukan Kepala Biro Humas Setda NTT, Lambert Ibi Riti.
“Saya beri waktu selama 30 hari buat tim penyidik Kejati selesaikan kasus dugaan KKN di Biro Humas Setda NTT,” kata Jhon Purba kepada wartawan, Senin, 22 Juni 2015.
Dia mengaku telah meneliti laporan dari Aliansi wartawan peduli APBD NTT terkait dugaan KKN yang dilakukan kepala biro Humas tersebut senilai Rp 900 juta. Dari penelitian itu, maka Kejati NTT telah membentuk tim penyidik yang diketuai Sherly Matutede.
Dia juga telah mengingatkan kepada tim penyidik agar serius menuntaskan kasus dugaan KKN itu. “Saya tegaskan agar penyidik tidak main-main dengan kasus ini. Saya tidak peduli siapa orangnya,” tegas Jhon.
Menurut dia, setelah deadline waktu yang diberikan kepada tim penyidik selama 30 hari itu diselesaikan, pihaknya akan segera mengeluarkan Surat perintah penyidikan (sprindik) kepada Karo Humas Setda NTT.
Kepala Biro Humas Setda NTT Lambert Ibi Riti dilaporkan aliansi wartawan peduli APBD NTT terkait dugaan KKN dana media sebesar Rp 900 juta. Berdasarkan data yang ada, media yang menerima dana bantuan pemerintah itu yakni TVRI Kupang sebesar Rp 141 juta, Sindo TV Rp 115 juta, AFB TV Rp 95 juta, Radio Swara Timor Rp 61 juta, Radio Suara Kupang Rp 34,5 juta, Radio Kaisarea Rp 39 juta.
Tabloid Kabar NTT Rp 56 juta, Radio Suara Kasih Rp 34,5 juta, Tabloid Fortuna Rp 70 juta, Tabloid Likurai Rp 40 juta dan LPP RRI Rp 25 juta. (joey)