Selingkuh Dan TMK, 9 ASN Di Pecat

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Ketahuan selingkuh dan tidak masuk kerja (TMK), Sedikitnya sembilan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Alor dipecat selama periode Pebruari hingga Mei 2020.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), yang kini menjabat Sekda Alor, Drs. Soni Alelang ketika di konfirmasi di ruang kerjanya, Kamis, 28/5-2020 lalu.

“Ada pemecatan beberapa ASN karena kasus tidak masuk kerja (TMK). Ada juga diberhentikan karena kasus korupsi dan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan,” kata Soni.

Menurutnya, mereka yang telah dipecat berinisial YWK, bekerja di Dinas Pekerjaan Umum karena kasus korupsi dengan SK pemberhentian tertanggal 30 April 2020.

“Untuk kasus TMK ada berinisial AMW, guru di SMPN Padang Panjang, GL (SK tanggal 26 Pebruari 2020), AS (SK tanggal 26 Pebruari 2020), NH, pegawai di Kecamatan Pureman, DS di Kantor Kecamatan Pantar Tengah dan BO, di SD GMIT Pido. Jadi untuk kasus Disiplin TMK berjumlah enam orang,” bebernya.

Alelang menambahkan, terkait pelanggaran PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan (selingkuh), ada pegawai berinisial MB (Dinas Kerasipan) dan MM, dengan SK pemecatan tertanggal 5 Mei 2020.

“Sementara HO, di Kecamatan Kabola, dikenakan penurunan pangkat satu tingkat dari sebelumnya, sehingga untuk kasus perselingkuhan ini berjumlah tiga orang,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan, mereka yang telah menerima SK pemberhentian, masih punya waktu 14 hari untuk melakukan sanggah pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Jika dalam jangka waktu tersebut yang bersangkutan tidak bersurat pada BKN maka di anggap menerima keputusan pemerintah daerah,” terang Soni Alelang

Terkait pemberhentian ASN dengan tidak hormat pada kasus TMK, dirinya mengatakan, ketika menjadi ASN, semua sudah bersumpah untuk bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Jadi tidak ada alasan untuk seorang ASN melanggar sumpahnya,” tandas Soni Alelang (*YB).

Komentar Anda?

Related posts