Kupang, seputar-ntt.com – Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, S.E., M.Si., mengapresiasi peningkatan kelas Pengadilan Agama Kupang, dari semula Kelas 1B menjadi Pengadilan Agama Kupang Kelas 1A. Apresiasi disampaikannya saat menghadiri acara syukuran peningkatan kelas Pengadilan Agama yang dipadukan dengan _Launching_ aplikasi PION, di Kantor Pengadilan Agama Kupang, Selasa (02/08).
Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kota Kupang, Dr. H. Suhadak, Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Drs. Nikodemus Nithanael Rihi Heke, M.Si , S.H., M.H., Wakil Bupati Kabupaten Kupang, Jerry Manafe, Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao, Drs. Stefanus M. Saek, SE. M.Si., Kapolres Kota Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H.,S.IK.,M.H, Dandim 1604 Kupang, Letkol Inf Muhammad Iqbal Lubis, Rektor Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Zainur Wula, S.Pd., M.Si., para Ketua Pengadilan 4 Lingkungan Peradilan, Ketua Organisasi Masyarakat Kota Kupang, dan para Kepala Cabang Bank Mitra Pengadilan Agama Kupang.
Dalam sambutannya Sekda atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Kupang menyampaikan selamat dan proficiat kepada Pengadilan Agama Kupang atas peningkatan kelas dari 1B menjadi Kelas 1A. Dia berharap peningkatan kelas ini tidak hanya sebatas status administrasi saja, tetapi harus diimbangi dengan peningkatan kualitas budaya kerja yang berintegritas dan kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk dengan Pemerintah Kota Kupang.
Pada kesempatan yang sama Sekda juga mengapresiasi sejumlah aplikasi yang sedang dikembangkan oleh Pengadilan Agama Kupang. Menurutnya ini merupakan perwujudan akuntabilitas kinerja aparatur secara konkret di dalam instansi pemerintah. Hal tersebut diharapkan juga diiringi dengan peningkatan kompetensi aparaturnya. “Sudah saatnya kita untuk menerapkan teknologi informasi dalam kehidupan sehari-hari terutama dalam menunjang efektivitas kinerja kita dan efisiensi sumber daya tempat kita berada,” pungkasnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Dr. Dra. Hj. Sisva Yetti, S.H., M.H., dalam sambutannya menjelaskan kenaikan kelas dari Pengadilan Agama Kupang Kelas 1B ini menjadi kelas 1A sudah diusulkan sejak beberapa tahun yang lalu. Menurutnya proses pengurusan kenaikan kelas bagi Pengadilan Agama Kupang juga memakan waktu sebanyak tiga tahun.
Dia berharap dengan kenaikan menjadi kelas 1A, ada peningkatan kinerja dan pelayanan yang terbaik dari Pengadilan Agama Kupang kepada masyarakat di Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote-Ndao, dan Kabupaten Sabu Raijua. “Pengadilan Agama Kupang memiliki yurisdiksi yang luas sebab daerah-daerah tersebut belum memiliki Pengadilan Agama. Untuk memudahkan masyarakat dalam menjangkau pelayanan Pengadilan Agama Kupang maka empat daerah di bawah yurisdiksi Pengadilan Agama Kupang sudah mengimplementasikan inovasi baru berupa aplikasi elektronik seperti Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online. Mahkamah Agung juga membuat izin kepada masyarakat kurang mampu untuk berperkara di pengadilan dengan adanya layanan Pembebasan Perkara. Warga bisa memperlihatkan surat keterangan tidak mampu atau bisa langsung cek NIK di Kementerian Sosial untuk menikmati layanan tersebut,” pungkasnya. (*adv)