Kalabahi, seputar-ntt.com – Sebuah mobil angkutan kota (Angkot) dengan nomor polisi EB 1017 JA terbakar di gerbang keluar SPBU Air Kenari, Kelurahan Kalabahi Tengah Kecamatan Teluk Mutiara, Rabu, 7/9/2022.
Peristiwa ini berawal saat saksi 1 (Anderson Dolu) dan saksi 2 (Reno) sedang mengisi BBM jenis pertalite di SPBU Air Kenari.
Setelah selesai, saksi 1 menghidupkan mobil namun mobilnya tidak hidup kemudian saksi 1 bersama saksi 2 mendorong mobil menjauh dari mesin operator pengisian BBM kurang lebih 9 meter.
Saksi 1 lalu mencoba menghidupkan kembali mobil angkot tersebut namun tidak kunjung hidup, dan tiba-tiba api langsung menyala dari dalam dasboard mobil depan bagian pedal.
Melihat hal tersebut, saksi 1 dan 2 langsung lompat keluar dari dalam mobil. Api yang cepat membesar membuat saksi 1 dan saksi 2 mendorong mobil keluar dari komplek SPBU yang dibantu oleh warga sekitar yang kebetulan berada dalam komplek SPBU.
Merasa sudah jauh, para saksi dan warga berusaha memadamkan api. Tak berselang lama, pemadam kebakaran pun tiba di TKP membantu memadamkan api di mobil angkot tersebut.
Setelah padam, pemilik mobil, Eko Arianto menarik dan membawa mobil kerumahnya di Kelurahan Kalabahi Tengah Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor.
Sesuai penyampaian pemilik mobil angkot ini bahwa permasalahan tersebut dianggap sebagai sebuah musibah. Pemilik mobil pun mengihklaskan serta tidak mempersoalkannya secara hukum.
Sesuai hasil olah TKP oleh Unit identifikasi Polres Alor bersama Piket Fungsi BRIPKA Mese L. B Amtiran dan Kanit Pidum AIPDA Herdikson Domaking, SH ditemukan :
1. Kondisi mobil hanya bagian dalam yg terbakar
2. Kondisi bagian tangki tidak gosong akibat terbakar
3. Bagian kursi pengemudi dan samping pengemudi terbakar
4. Bagian jok penumpang bagian belakang jyga hangus terbakar.
5. Kaca mobil sudah pecah semua dan tidak tersisa
6. Tidak terdapat bekas dirgen yg terbakar didalam mobil
7. Kabel bagian dalam mobil angkot hangus terbakar
8. Dikomplek SPBU masih terdapat genangan air bekas penyiraman
oleh pemadam terhadap mobil yang terbakar.
9. Jarak dari lokasi operator pengisian dengan awal munculnya api pada mobil angkot terparkir kurang lebih berjarak 9 meter.
Sementara barang-barang mobil lain yang ikut terbakar yakni :
1. Surat surat kendaraan yakni STNK, Buku Kir, Buku Izin Trayek.
2. Tempat duduk sebanyak 5 (lima) buah.
3. Spon dalam mobil dan kabel.
Atas kejadian tersebut, pemilik mobil angkot ini diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). (*Tim)