Satu Napi Kasus Narkoba Dibebaskan Lapas Kalabahi

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Setelah menjapani hukuman selama lima tahun, satu narapidana (Napi) kasus tindak pidana narkoba atas nama Samuel Stefen Tapaha dibebaskan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi, Rabu, 18/5/2022 pagi.

Narapidana tersebut mendapatkan program pembebasan bersyarat dan dibebaskan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : PAS-58.PK.01.04.06 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

Kepada media, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Wawan Irawan mengatakan, narapidana dimaksud selama melaksanakan pembebasan bersyarat dirumahnya, tetap berada dalam bimbingan dan pengawasan dari Kejaksaan Negeri Kalabahi dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang.

“Hasil pengawasan Kejaksaan Negeri Kalabahi akan dilaporkan setiap tiga bulan kepada Menteri Hukum dan HAM RI sampai dengan selesai masa percobaannya tanggal 18 November 2023,” ujar Wawan.

Lanjut Kalapas, narapidana tersebut juga akan melaksanakan tes urine secara rutin selama masa percobaan dan hasilnya dilaporkan kepada Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang.

Diakhir penyampaiannya, Wawan Irawan berharap agar yang bwrsangkutan kedepannya tidak lagi melakukan perbuatan pelanggaran hukum yang sama ataupun yang lainnya.

“Lebih dari itu saya berkeinginan agar narapidana ini dapat hidup produktif di tengah masyarakat,” tandasnya singkat. (*)

Komentar Anda?

Related posts