Satreskrim Polres Alor Tangkap 3 Pelaku Penjual Kupon Putih

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Satuan Reskrim Polres Alor berhasil menangkap 3 orang ditempat berbeda karena diduga merupakan penjual kupon putih (togel), Kamis, 18/8/2022 malam.

Ketiga tempat tersebut beralamat di Pasar Lipa, Jembatan Hitam dan Batutenata. Sementara pelaku sendiri inisial AT (37), MBW (31) dan ART (32).

Saat digerebek, ketiganya tidak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya.

Dari hasil pengerebekan tersebut, Satuan Reskrim Polres Alor mengamankan 4 unit Hp, uang hasil penjualan kupon putih (togel) dan saldo di Aplikasi Judi Online.

Salah satu pelaku saat diwawancarai menyampaikan bahwa ia sudah beroperasi selama 5 bulan dengan omset jutaan rupiah setiap harinya.

Penangkapan perjudian ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa geram akibat maraknya perjudian yang terjadi di Kabupaten Alor.

Atas laporan informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos pun kemudian memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Ketiga pelaku perjudian ini akhirnya di gelandang ke Mapolres Alor untuk dimintai pertangungjawabannya.

Ketiga pelaku pun kemudian dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan acaman hukuman 10 tahun penjara. (*Tim)

Komentar Anda?

Related posts