Satreskrim Polres Alor Ciduk Pelaku Pencurian Perhiasan Bernilai Ratusan Juta

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Satuan Reskrim Polres Alor menciduk HKJ (27), pelaku pencurian perhiasan bernilai ratusan juta rupiah rumah Farida Djami yang beralamat di Bungabali Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor, Kamis, 26/5/2022 pagi.

Awalnya, aksi pencurian oleh HJK yang menjadi ART di rumah Korban Farida Djami ini tidak diketahui, namun saat salah satu rekan korban yang bekerja di Kantor Pegadaian Cabang Kalabahi yang curiga dengan perhiasan yang digadaikan seseorang.

Rekan korban ini lalu memfoto perhiasan tersebut dan mengirimnya ke korban. Setelah mendapatkan informasi tersebut, korban lalu bergegas membuat laporan ke Satuan Reskrim Polres Alor untuk dilakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa HJK adalah pelaku pencurian. Hasil dari barang yang dicuri tersebut kemudian digadaikan dengan menggunakan KTP orang lain.

Saat ditangkap Satuan Reskrim Polres Alor, pelaku sempat melarikan diri ke Balauring Kecamatan Omisuri Kabupaten Lembata.

Tim Satuan Reskrim bersama Sat Polairud Polres Alor dan dibantu personil Polsek Omisuri kemudian melakukan pengejaran dan akhirnya pelaku berhasil tangkap dirumah mertuanya. Di tangan pelaku juga diamankan belasan surat gadai.

Dari pengembangan penyidikan, Satreskrim Polres Alor telah mengamankan sebuah motor, perabotan rumah tangga, kalung emas yang belum digadaikan di kost pelaku HJK.

Adapun pengakuan dari pelaku pwlaku bahwa hasil pencurian tersebut dilakukan untuk keperluan hidup, beli motor dan berfoya-foya serta untuk bermain judi. (*Tim)

Komentar Anda?

Related posts