Restorasi Pendidikan di Era Merdeka Belajar

  • Whatsapp

Oleh : Lay A Yeverson

Sejalan dengan Visi Misi Gubernur NTT maka Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT di bawah kepemimpinan Pak Linus Lusi M. Pd melakukan program gerakan Restorasi pendidikan yang saat ini mengalami dinamisasi dari waktu ke waktu. Restorasi Pendidikan yang dilakukan Dinas Pendidikan yang digalakan di setiap satuan pendidikan dituntut untuk selalu dapat beradaptasi dengan Kurikulum Merdeka yang diberlakukan. Hal ini dimungkinkan karena Satuan Pendidikan harus menyiapkan siswa agar dapat survive dalam kehidupan masa depan. Selain treatmen kepada siswa, satuan pendidikan harus mampu berinovasi untuk mencapai sekolah yang mampu menampilkan keunggulan program produktif misalnya agribisnis di lingkungan sekolah ( tanam hias, budidaya perikanan, pengolahan, tanaman holtikultura, pertanian, mini factory dll).
Gerakan Restorasi tersebut perlu dijawab oleh kepala sekolah dan para guru dengan langkah nyata dalam melaksanakan program sekolah dan proses pembelajaran, terutama menyiapkan sosok generasi masa depan yang siap menghadapi tantangan kehidupan yang berbeda dengan masa kini. Langkah untuk mengarah pada kondisi tersebut harus dibarengi dengan keluasan wawasan guru dalam mengeksplorasi berbagai pandangan tentang fenomena kehidupan masa depan. Untuk itu, langkah yang dilakukan tidaklah harus sama, tetapi bisa bervariasi, sesuai dengan tingkat kompetensi dan kedalaman pengalaman yang dimilikinya. Yang pasti, berbagai perubahan kebijakan dalam wilayah sekolah harus bisa dijadikan modal untuk melakukan perubahan mind set sehingga bisa menjawab atas semua tuntutan yang harus dilakukan atas kebijakan tersebut.
Visi Misi Gubernur yang dijabarkan Kadis Pendidikan NTT melalui gerakan Restorasi pendidikan telah terjawab dalam konsep merdeka belajar, guru diberi kebebasan untuk berpikir dalam menentukan langkah yang tepat dan strategis sehingga bisa menjawab semua tantangan dan permasalahan pendidikan yang dihadapi dalam wilayah satuan pendidikan. Dalam konsep ini, guru dan kepala sekolah harus bisa menentukan treatment  yang tepat untuk Penerapan program sekolah sesuai dengan visi misi Gubernur NTT.
Terkait dengan hal Restorasi Pendidikan, secara jelas bisa dilihat dari penerapan Kurikulum Merdeka pada setiap sekolah. Pergantian kurikulum yang diberlakukan dalam konsep merdeka belajar, guru diberi kebebasan untuk berpikir dalam menentukan langkah yang tepat dan strategis sehingga bisa menjawab semua tantangan dan permasalahan pendidikan yang dihadapi dalam wilayah satuan pendidikan.
Dalam konsep ini, guru harus bisa menentukan treatment yang tepat tanpa intervensi terlalu jauh dari pihak luar. Penerapan treatment tersebut tentunya harus memiliki dasar kuat dan bisa dipertanggung jawabkan dan dilakukan pengawasan oleh pengawas pembina satuan pendidikan.
Agar sampai pada keberhasilan penerapan Restorasi Pendidikan melalui merdeka belajar tersebut, guru dan kepala sekolah dituntut agar dapat menerjemahkan konsep merdeka mengajar, merdeka belajar sehingga mampu merealisasikan dalam penerapan kebijakan sekolah dan penerapan pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru. Untuk sampai pada kenyataan tersebut guru harus memiliki keluasan wawasan dan kedalaman pengalaman sebagai modalnya.
Restorasi Pendidikan dalam Konsep merdeka belajar harus dimaknai sebagai pemberian peluang bagi guru sehingga guru berani mencoba, berekpresi, bereksperimen, menjawab tantangan, serta berani berkolaborasi untuk berkontribusi dalam melahirkan pendidikan lebih baik, bermakna dan produktif.
Tantangan Penerapan Restorasi pendidikan adalah mensinergikan jam kerja guru dengan tugas pokok sebagai guru yang diwajibkan menjalankan jam kerja maksimal 40 Jam perminggu, sedangkan dalam Kurikulum Merdeka guru diberikan keluasan dalam menata dan mengelola jam tatap muka dalam kegiatan pembelajaran Projek dan Pengetahuan. Untuk menjawab tantangan tersebut perlu diberikan otonom kepada sekolah dalam mengatur jam kerja masuk dan keluar di setiap sekolah, oleh karena kondisi dan jarak tempuh siswa, guru, kepala sekolah berbeda jarak. Namun pengawasan tetap dilakukan oleh pengawas satuan Pendidikan dalam rangka Pembinaan, Bimlat, dan Penilaian terhadap guru, kepala sekolah dalam menjalankan tugas pokok dan tugas tambahan.
Kegiatan pokok dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dari seorang guru yang harus memenuhi telah diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Berdasar pasal 35 ayat (2) disebutkan bahwa “Beban kerja guru dalam melaksanakan proses pembelajaran sebagaimana pada ayat (1) sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka. Teknis pelaksanaannya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas, dimana didalam peraturan tersebut guru wajib melaksanakan jam kerja 40 jam dalam seminggu (senin—sabtu bagi sekolah yang menerapkan  6 hari kerja dalam seminggu atau senin—jum’at bagi sekolah yang menerapkan 5 hari kerja dalam seminggu). Sebenarnya hal ini tidak perlu dihebohkan karena peraturan tersebut berlaku untuk seluruh PNS guru sejak dahulu kala. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas adalah PNS. Oleh karena itu harus patuh terhadap aturan yang mengatur PNS secara umum, selain juga harus mematuhi aturan-aturan yang menyangkut profesi sebagai guru, kepala sekolah dan Pengawas.
Sebagai PNS kita harus mematuhi Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah, dimana didalam Pasal 1 ayat (2) dinyatakan bahwa jumlah jam kerja efektif PNS dalam seminggu adalah 37,5 jam. Sedangkan sebagai guru (juga Kepala Sekolah dan Pengawas) telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, dimana didalam Pasal 2 (1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal, dan (2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat. Dengan demikian bagi sekolah yang melaksanakan 6 hari kerja berarti jam kerja efektif setiap harinya adalah 37,5 jam dibagi 6 sama dengan 6,25 jam (6 jam 15 menit), sedangkan jam istirahatnya setiap hari adalah 2,5 jam dibagi 6 sama dengan 0,4 jam (=24 menit). Maka jam efektif ditambah jam istirahat sama dengan 6 jam 39 menit (atau dibulatkan 6 jam 40 menit). Ini berarti jika sekolah menjadwalkan masuk jam 07.00 maka pulangnya jam 13.40.
Berdasarkan uraian jam kerja tersebut, maka setidaknya ada 4 hal yang bisa dimanfaatkan guru (juga dapat menjadi pertimbangan Kepala Sekolah dalam me-manage guru) untuk memenuhi beban kerja 37,5 jam efektif sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018.
1. Guru bisa memanfaatkan waktu luang untuk merefleksi kegiatan pembelajaran setiap hari. Hasil refleksi ini diikuti dengan hal-hal antara lain: memperkaya materi dan media pembelajaran, memperbaiki metode, serta memperkaya pembelajaran melalui integrasi antar Kompetensi Dasar atau dengan Kompetensi Dasar Mata pelajaran yang berbeda.
2. Waktu bisa dikonversi untuk memeriksa seluruh pekerjaan siswa setiap hari. Hal ini akan menjamin terciptanya penilaian yang otentik. Hasil pekerjaan siswa bila diperiksa, diberi nilai, dan dievaluasi setiap hari, akan meningkatkan kualitas kinerja guru. Nilai-nilai yang diperoleh siswa menjadi semakin cepat diketahui oleh siswa, atau pembelajaran remedi bagi siswa yang belum tuntas.
3. Waktu luang adalah anugerah Allah kita untuk setiap manusia, termasuk bagi para guru. Jika tidak ada proses/metode yang harus diperbaiki/tidak ada masalah mengenai hasil belajar siswa, maka guru bisa mengisi waktu luangnya dengan Literasi Sekolah melalui kegiatan membaca dan menulis, menyusun materi ajar, bersosisialisasi dengan lingkungan/keluarga, dll sebagai upaya relaksasi diri dari beban kerja di sekolah sehingga dapat meningkatkan produktifitas/kinerja.
4. Guru semakin memiliki waktu untuk berdiskusi dengan rekan sejawat. Diskusi para pendidik tentu akan melahirkan konsep-konsep atau gagasan-gagasan berupa tawaran solusi terhadap berbagai persoalan yang ada di sekolah.
Apa yang dicoba diketengahkan dalam tulisan adalah keadaan dan kesiapan guru dalam menghadapi situasi kebijakan daerah, gagasan yang ada di tulisan atas adalah sebuah opini dari common sense semata. Tidak ada rujukan atau dasar kajian ilmiah yang sahih sebagai awal pengembangan pikiran.
Dengan demikian akhir dari tulisan ini diharapkan agar kepala sekolah dan para guru memiliki Keluasan wawasan dan kedalaman pengalaman menjadi modal dasar untuk mengimplementasikan merdeka belajar dalam pendidikan dan pembelajaran, sehingga Restorasi Pendidikan dapat dicapai School For Life yaitu Semua aktifitas belajar hrs sesuai dg realita dan masa depan tdk berorientasi nilai( angka) ulangan atau ujian, tetapi berorientasi pada life skill. * penukis adalah praktisi pendidikan

Komentar Anda?

Related posts