Rebeka Ndun Ditetapkan Sebagai Tersangka Perekrut TKW Medan

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Rebeka Ndun, perekrut Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang disekap di Medan telah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan secara sah telah terbukti merekrut dan mengirim para TKW ke Medan.

“Rebeka Ndun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TKW Medan. Saat ini Polda NTT sementara fokus pada perekrutan dan pemalsuan identitas,” kata Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Tiumur  (NTT), Brigjen Pol. Ketut Untung Yoga Ana, Kamis (6/3/2014).

Menurutnya, Polda NTT belum mendapat informasi soal hasil autopsi terhadap Riska Bota yang telah dimakamkan di kampung halamnya di Kabupaten TTS sebab autopsi dilakukan oleh pihak kepolisian di Medan. Diharapkan dalam waktu dekat, hasil autopsi itu sudah dapat diperoleh.

Anggota Komisi D DPRD NTT dari Fraksi Golkar, Alex Kase menegaskan, pengiriman TKI secara ilegal harus dicegah sehingga tidak ada lagi korban selanjutnya. Untuk itu Pemerintah juga harus mampu mencari tahu akar permasalahan kenapa pengiriman TKI ilegal masih saja terjadi walaupun sudah banyak korban.

Alex Kase meminta agar Pemerintah melakukan penertiban terhadap perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang selama ini beroperasi di wilayah NTT yang berjumlah kurang lebih 70 perusahaan.

“PJTKI yang tidak memiliki balai latihan kerja, tidak boleh diberi izin operasi. Karena minimnya pengetahuan dan keterampilan TKI menjadi salah satu pemicu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh majikan,” katanya.(joey)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *