Ranperda Pengabuan Jenazah Belum Sesuai Budaya Masarakat Kota Kupang

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com –  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) soal pemakaman dan pengabuan jenazah, yang telah diajukan Pemerintah Kota Kupang, untuk dibahas bersama DPRD,masih dinilai kalanagn DPRD dan para tim ahli DPRD  belum sesuai dengan ajaran agama dan budaya masarakat Kota Kupang pada umumnya.

Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Kupang, Djainudin Lonek  kepada wartawan, Kamis (25/2/2016) di gedung DPRD Kota Kupang, mengatakan, rencana Pemerintah Kota Kupang untuk mengatur soal pemakaman dan pengabuan dinilai cukup baik, mengingat kondisi lahan yang semakin terbatas.

Namun rencana itu harus diperhitungkan secara matang, terutama soal pengabuan jenasah. Karena sistim pengabuan jenasah hanya untuk umat beragama tertentu sangat diperboleh,asalakan tidak untuk untuk semua umat beragama lain nya.,sebab pengabuan jenasa ini hanya untuk umat Hindu, tidak akan menjadi masalah sebab itu sudah menjadi ajaran.

“Perda pemakaman setuju, apalagi rencanan detail tata ruang ada ruang untuk pemakaman. Namun kalau pengabuan hanya untuk kepercayaan agama tertentu tidak menjadi masalah, tetapi kalau di peruntukan bagi semua umat yang tidak memiliki kepercayaan seperti itu, Seperti Kristen dan Muslim, maka akan menimbulkan konflik ditengah masyarakat,” katanya.

Djainudin mengatakan, Ranperda soal pemakaman dan pengabuan  baru sebatas usul inisiatif dari pemerintah, dan semua akan dibahas bersama DPRD, dan pada rapat bersama DPRD akan meminta pemerintah menjelaskan secara detail soal Ranperda usul inisiatif tersebut. Jika untuk ranperda pemakaman dan pengabuan, hanya mengatur soal pemakaman jangan lagi dihalaman rumah seperti yang selama ini terjadi, dan soal pengabuan hanya untuk umat beragama tertentu maka DPRD pasti akan menyetujuinya, dan masyarakat juga bisa memahaminya..

“Saya pikir pemerintah sudah secara matang soal pemakaman, dan ada win-win solution. Masyarakat harus legowo demi estetika.  Bepatapun sayangnya ketika kepada orang yang sudah meninggal kita harus bisa. Berpikir jernih untuk memakamkannya pada tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah,” Kata Lonek

Sementara itu, salah satu Staf Ahli DPR Kota Kupang, Jhon Tuba Helan, yang dimintai komentarnya soal Ranperda Pemakaman Dan Pengabuan jemasah mengatakan, Ranperda yang diajukan pemerintah soal pemakama dan pengabuan jenasah, harus dikaji secara baik sehingga, ketika ranperda itu sudah ditetapkan sedapat mungkin tidak bertentangan dengan nilai agama, dan dan budaya.

“Memang belum ada penjelasan dari pemerintah soal Ranperda tersebut. Apakah pengabuan hanya untuk umat beragama tertentu, atau untuk semua umat beragama. Kalau untuk semua umat maka perlu diperhatikan Nilai-nilai budaya dan agama  itu harus dijaga. Jangan sampai perda baru bukan mengatasi masalah tapi tambah masalah,” kata Jhon

Menurutnya, kalau Ranperda itu hanya mengatur soal pemakaman harus dilakukan pada TPU, maka itu merupakan langkah yang baik, sebab pemakaman yang dilakukan dirumah sungguh tidak bagus, selain dapat merusak estetika. Pemakaman dirumah bisa mencemarkan sumber-sumber air yang berada disekitar rumah, apalagi masyarakat yang mempunyai sumur pada halaman rumahnya.(riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts