Punya Uang Palsu, IRT di Kupang Diganjar 9 Bulan Penjara

Kupang, seputar-ntt.com – Marince Faot, terdakwa kasus uang palsu (Upal), Rabu, 20 Januari 2016 dituntut selama 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, karena memiliki uang palsu.

Pembacaan tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Kupang dengan majelis hakim, Ida Ayu. JPU Kejari Kupang, Lala Siregar dalam tuntutannya mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki dan menguasai uang palsu dalam pecahan Rp 10 ribu dan Rp 50 ribu.

“Terdakwa memiliki dan menguasai uang palsu yang hendak ditukarkan di Bank Indonesia (BI) Kota Kupang,” kata Lala.

Dalam tuntutan itu juga JPU menyebutkan bahwa dalam kasus itu terdapat hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa seperti bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa selalu jujur serta memiliki tanggungjawab dalam kehidupan keluarga untuk menghidupi lima orang anak.

Terdakwa Marince Faot tanpa didampingi pengacara langsung meneteskan air mata. Dalam kesempatan itu juga terdakwa meminta keringanan kepada majelis hakim dalam memutuskan perkara uang palsu yang melibatkan dirinya sehingga menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Klas I A Kupang.

Dengan berlinang air mata, terdakwa mengatakan saat ini dirinya bertindak sebagai kepala keluarga (KK) karena suaminya telah meninggal. Dirinya, bertanggungjawab atas kehidupan lima orang anaknya dalam kehidupan sehari-hari.

“Ibu hakim, saya minta keringanan karena suami saya sudah meninggal dan saya harus beri makan untuk lima orang anak saya yang masih kecil. Saya juga sekarang sebagai kepala keluarga. Saya juga mengaku salah ibu hakim, “ kata Marince berlinang air mata. (*nttterkini))

Komentar Anda?

Related posts