PPK Siap Jadi Justice Collaborator Untuk Kejari Alor

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga tersangka kasus dugaan korupsi dana DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Khairul Umam siap bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan (Justice Collaborator) untuk Kejaksaan Negeri Alor. Hal ini disampaikan Penasehat hukum tersangka, Melkzon Bery, SH, Jumad, 17/12/2021.

“Saya harap perkara ini segera P-21. Dan atas nama klien akan mengajukan permohonan sebagai justice collaborator. Hari Senin ini akan disampaikan secara patut,” kata Melkzon.

Selaku kuasa hukum, lanjut Bery, ia sudah bertemu dan kliennya siap memberikan bantuan dan keterangan kepada Kejari dalam perkara ini tanpa ada satu pun yang tercecer.

“Klien saya sudah siap sehingga apa yang dialami, dirasakannya dapat dibuka secara lugas sehingga semua menjadi terang benderang,” ungkapnya.

Lanjutnya, ia juga telah minta secara lisan kepada penyidik agar segera memberikan waktu bagi kliennya untuk menyampaikan keterangan tambahan, sebab ketika pemeriksaan awal, keterangan yang ada belum sepenuhnya lengkap.

“Saya juga minta klien agar tetap tenang dan kuat, serta mengumpulkan semua yang bisa dibuktikan untuk disampaikan secara patut dipersidangan sesuai dengan sangkaan dalam kasus ini,” sambung Melkzon Bery.

Ia membeberkan, ada fakta-fakta yang nanti disampaikan kliennya terkait dengan sejumlah rekanan yang sumbernya dari mana.

“Bukti berupa catatan tangan dan dalam bentuk catatan ketikan yang dibawa oleh seorang perempuan itu fakta yang kita miliki. Kemudian ada alur komunikasi terkait dengan kasus ini akan kami buka, karena komunikasi dalam konteks penyelenggaraan birokrasi tidak pernah dari bawah ke atas, tapi senaliknya dari atas ke bawah. Dari atas ke bawah berupa perintah dan dari bawah ke atas melaksanakan perintah,” terang kuasa hukum tersangka.

Dikatakannya, komunikasi birokrasi ini menjadi bukti petunjuk baru untuk bisa mengungkapkan kasus ini secara transparan. Ada perintah dari atas untuk memberikan sesuatu, dan sebagai akibat logis dari bawahan dalam loyalitas jabatannya dia harus laksanakan perintah itu.

“Ada faktanya dan pasti diungkap secara baik bahwa akibat logis dari komunikasi atas ke bawah, maka klien saya bertemu dengan sumber perintah itu dan menyampaikan memberikan apa yang diperintahkan. Hal-hal itu akan kami sampaikan dalam keterangan tambahan karena komunikasi dalam bentuk perintah dari atas ke bawah untuk menyetor sesuatu ternyata belum di BAP,” tandasnya.

Dalam kasus ini, selain Khairul Umam, Kejari Alor juga telah menahan dan mentersangkakan Kadis Pendidikan, Alberth N Ouwpoly selaku KPA atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan laboratorium pembangunan dan rehabilitasi perpustakaan sekolah dan pengadaan meubeler yang dibiayai DAK Pendidikan tahun 2019. (*Pepenk)

Komentar Anda?

Related posts