Polres Alor Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi USB SMKN Kayang

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Polres Alor menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri Kayang Kecamatan Pantar Barat Laut Kabupaten Alor.

“Keduanya yakni (USU) selaku kepala sekolah dan (ZA), merupakan bendahara. Sumber dana sendiri dari APBN tahun 2013.

Total kerugiannya sekitar 400-an juta lebih, hampir 500 juta, ” kata Kasat Reskrim Iptu. Yohanis Wila Mira, S. Sos diruang kerjanya, Kamis,5/3/2020 pagi.

Dikatakannya, anggaran pengadaan USB ini bersumber dari APBN tahun 2013 dengan total anggaran 1,8 Milyar.

“Tahap selanjutnya, kami akan rampungkan berkasnya untuk dikirim ke Kejaksaan,” ujarnya

Untuk penahanan kedua tersangka, Wila Mira menyebut pihaknya belum melakukan penahanan.

“Senin depan kita panggil mereka untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan status tersangka,” pungkas Iptu. Yohanis Wila Mira S.Sos

Atas perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 3 UU Tipikor, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (*Pepenk)

Komentar Anda?

Related posts