Kalabahi, seputar-ntt.com – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Alor mendapatkan informasi tentang adanya sebuah kendaraan roda empat yang diduga tidak memiliki surat-surat kendaraan yang sesuai.
Dari informasi tersebut, petugas satlantas kemudian melakukan patroli dan berhasil menemukan sebuah mobil Daihatsu Terios tahun 2022 berwarna putih yang diduga menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak sesuai di are parkir pelabuhan Ferry Kalabahi, Rabu,
Anggota Satlantas kemudian berupaya mengecek kelengkapan dokumen kendaraan dan menemukan ketidaksesuaian antara nomor rangka mobil dan yang tertera di STNK.
Nomor polisi yang dicocokkan telah sesuai, namun saat nomor rangka dicek, terungkap bahwa nomor yang tertera pada STNK adalah (XXXX8FA1JNK02XXXX), sementara nomor fisik pada kendaraan adalah (XXXX8FB1JNK00XXXX).
Atas temuan tersebut, petugas Satlantas meminta pengemudi untuk membawa mobil ke Polres Alor namun ia menolak.
Petugas akhirnya membawa mobil tersebut ke kantor untuk diamankan dan ditindaklanjuti. Setelah kejadian itu, pengemudi mobil tersebut tidak kunjung datang ke Polres Alor, dan telah dilakukan upaya pencarian namun belum ditemukan sampai dengan saat ini.
Satuan Lantas Polres Alor kemudian melimpahkan kasus tersebut kepada Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Alor untuk dilakukan penyelidikan.
Hasilnya, pemilik yang terdaftar di STNK adalah atas nama/inisial MPD, berbeda dengan nomor rangka mobil yang ditemukan. Karena berdasarkan hasil pengecekan, kendaraan dengan nomor rangka mobil yang ditemukan tersebut tercatat atas nama/inisial ARH yang beralamat di Jakarta Barat.
Menanggapi kasus ini, Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M., beberapa waktu lalu menyampaikan, pihaknya mencurigai adanya dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan pemalsuan dokumen dan atau jaminan fidusia.
Hingga kini, penyelidik Satuan Reskrim Polres Alor masih mencari alat bukti tambahan dan mengumpulkan keterangan lebih lanjut dari sejumlah pihak.
“Kami berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dan memastikan kasus ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Kapolres Alor. (Pepenk)