Kalabahi, seputar-ntt.com – Demi menjaga dan mewujudkan stabilitas kamtibmas, Polres Alor mengembalikan hibah tanah yang pernah diserahkan perwakilan orang tua Abad Selatan untuk kepentingan pembangunan Pospol di wilayah tersebut.
Penyerahan kembali tanah oleh Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko, SH, S.I.K, M.M kepada penghibah ini disaksikan langsung oleh PJU Polres Alor, Camat Abad Selatan, Kepala Desa Kuifana serta perwakilan tokoh pemuda, tokoh adat, berlangsung di Mapolres Alor, Selasa, 24/1/2023 siang.
Sebelumnya, tanah seluas 18 hektar yang terletak di Silamaka RT 001 RW 001 Desa Kuifana Kecamatan Abad Selatan tersebut diserahkan oleh Karel L Karpada selaku perwakilan orang tua Abad Selatan kepada Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Johni Asadoma, M.Hum pada tanggal 28/11/2022.
Usai hibah tanah ini dilakukan, muncul 9 pemilik tanah ulayat Silamaka yang keberatan dengan penyerahan tersebut.
Untuk meredam polemik ini, Kapolres Alor lalu mengundang perwakilan kedua belah pihak untuk kemudian menyerahkan kembali tanah itu.
Mewakili Kapolda NTT dan Kapolri, Kapolres Alor dalam arahannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penyerahan tanah oleh Karel Karpada beberapa waktu lalu.
Namun yang perlu diingat, kata Ari Satmoko, kehadiran Polri untuk menciptakan keamanan dan ketertiban, bukan menjadi kontraproduktif.
“Kami tidak mau lahan yang diberikan kepada Polri ini ternyata masih belum duduk sepakat antara kepemilikannya. Kita tidak mau dengan hibah ini kemudian menjadi konflik, itu tidak bagus,” ungkapnya.
Untuk itu Kapolres berharap, setelah pengembalian, tidak ada permasalahan yang timbul berawal dari keberadaan lahan 18 Ha ini.
“Untuk pengembangan tentu kami dari Polri butuh lahan namun mohon maaf kami harus mengembalikan lahan ini. Kalaupun nanti sudah duduk bersama seluruh keluarga, berniat, bersepakat dan setuju untuk hibah pengembangan Pospol menjadi Polsek Abad Selatan ya boleh-boleh saja,” pungkas AKBP Ari Satmoko, SH, S.I.K, M.M
Kegiatan ini pun diakhiri dengan penandatanganan berkas berita acara penyerahan tanah hibah tersebut oleh Kapolres Alor dan penghibah yang diwakili orang tua masyarakat Abad Selatan. (Pepenk)