Borong, Seputar-ntt.com – Laporan Dugaan Pidana Pengerusakan Kelapa dan Mangrove yang dilakukan pemerintah Kabupaten Manggarai Timur di Kampung Ende, Kelurahan Kotandora, Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur masih di proses dan ditindaklanjuti di Polisi Sektor (Polsek) Borong.
Ketika dikonfirmasi Wartawan via pesan WhatsApp untuk mempertanyakan tentang progres Laporan Pengerusakan tersebut pada Rabu, (27/11/2019).
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Borong, AKP Ongkowijono Tri Atmojo menjelaskan perkembangan kasusnya sampai sekarang sudah lakukan pemeriksaan para saksi termasuk pelapor.
“Masih ada para saksi yang belum diperiksa untuk menentukan perkembangan kasusnya , pada intinya kasus tetap diproses dan ditindaklanjuti, dalam waktu dekat SP2HP juga akan di kirim ke pelapornya”, ujar AKP Ongkowijono.
Ketika ditanyai soal pengerusakan Mangrove di wilayah tersebut Kapolsek Ongkowijono mejelaskan pihaknya akan menangani laporan sesuai dengan LP yang dilaporkan.
“Iya yang penting lokasi pengerusakan berada di atas tanah korban yang sudah bersertifikat, kita tangani sesuai dengan LP atau yang dilaporkan”, ucapnya.
Diketahui pada 30 Oktober 2019 Darmayanti (37) melapor dengan LP/28/X/2019/ RES M.RAI/SEK Borong.
Darmayanti yang merupakan anak Kandung dari Muhamad Haji Umar Ba (alm) melapor, kalau telah terjadi tindak Pidana Pengerusakan Mangrove dan Kelapa di atas tanah milik orang tuanya pada 26 september 2019 yang berlokasi di Kampung Ende, Kelurahan Kotandora, Kecamatan Borong.
Tindak Pidana Pengerusakan Mangrove dan Kelapa tersebut diakibatkan oleh Penggusuran dalam Proyek pembukaan Jalan Baru yang menggunakan satu unit Eksavator yang dikerjakan oleh CV. Chavi Mitra. (FJ)