Kalabahi, seputar-ntt.com – Penyidik Satreskrim Polres Alor Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Alor mulai mendalami adanya dugaan penyalahgunaan dana perjalanan dinas pada Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Hal ini disampaikan Kapolres Alor melalui Kasatreskrim IPTU Anselmus Leza, SH saat konferensi pers terkait penahanan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin untuk kegiatan air bersih di Desa Waimi Kecamatan Lembur di Aula Bhara Daksa, Senin 26/5/2025 siang.
“Saat ini kami lagi melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait persoalan dimaksud,” kata Leza.
Mantan Kapolsek Nangapanda ini kemudian menyampaikan, penyidik juga berencana untuk memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya.
“Mohon waktunya karena kami tengah bekerja untuk mengungkapkan dugaan kasus penyalahgunaan SPPD tersebut,” pinta Kasatreskrim Polres Alor.
Dari informasi yang diperoleh media terkait pulbaket ini, polisi telah bersurat kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor untuk memberikan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari tahun anggaran 2015 hingga tahun 2022. (Pepenk)