Polisi dan PT AGG Dinilai Lakukan Kriminalisasi Terhadap Pers

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Laporan Komisaris PT Agogo Golden Group (AGG) Frengky Ratu Taga terhadap wartawan Suara Flobamora, Stef Bata dinilai sebagai kriminalisasi terhadap kerja Pers. Penegasan ini disampaikan Pemimpin Redaksi (Pemred) Suara Flobamora, Fabianus Latuan usai diperiksa oleh penyidik dari Polres Ende di Polresta Kupang, Senin (27/1/2020).

“Ini upaya kriminalisasi terhadap kerja Pers. Kami melakukan tugas dan tanggungjawab kami dalam mengawal setiap pembangunan di daerah ini. Lalu jika ada yg merasa dirugikan maka ada ruang yang diberikan oleh undang-undang untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan undang-undang Pers,” kata Fabi Latuan.

Fabianus Latuan dipanggil untuk memberi keterangan penyidikan sebagai saksi terkait Laporan PT. AGG terhadap wartawannya, Stef Bata tentang pemberitaan terkait progres fisik jalan provinsi, ruas Bealaing-Mukun-Mbazang senilai Rp 14,1 M yang terlambat dikerjakan PT. AGG di KabupatenManggarai Timur.

Fabi Latuan mengatakan, dalam kasus ini penyidik menggunakan ‘kacamata kuda’ dalam melihat kasus tersebut. Akibatnya, penyidik tidak mampu melihat kebenaran dan fakta riil di lapangan. “Bahkan penyidik sangat subyektif dalam memproses pengaduan terhadap wartawan saya. Saya tidak tahu ada motivasi atau kepentingan siapa dibalik itu? Saya tidak tahu ada pesan-pesan ‘sponsor’ atau tidak. Yang jelas, ini bentuk kriminalisasi terhadap pers,” tandasnya.

Saat diperiksa Fabi Latuan didampingi 5 orang Kuasa Hukumnya yakni Fransiskus Jefry Samuel, S.H, Mardan Yesua Nainatun, S.H, Tesar Shan Demas Haba, S.H, Hendrikus F.S. Suri, S.H, Fridolin Jaya Adiputra Tolang, S.H dan sejumlah wartawan media cetak dan online.

Fabi diperiksa selama kurang lebih 5 Jam di Ruang Unit Tipidter Polres Kupang Kota; mulai pukul 13.15 hingga pukul 18.15 WITA.

Pemeriksaan itu terkait pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang disangkakan kepada Wartawan Suara Flobamora.Com, Stef Bata dan Fabi hadir memberi keterangan dalam kapasitas sebagai Pemimpin Media tersebut.

Menurut Fabi, penyidik Polres Ende terlalu berani ‘memainkan’ kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Soalnya pemberitaan medianya [Suara Flobamora .Com] dan terkait progres fisik proyek jalan oleh PT AGG adalah sebuah karya jurnalistik yang dipublikasikan lewat media, tetapi sangat disayangkan, para penyidik menggunakan UU ITE.

Menurut Fabi, para penyidik Polres Ende menggunakan “kacamata kuda” untuk menaikan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Mereka [penyidik] tidak mampu melihat permasalahan tersebut secara objektif , tetapi malah melihat masalah itu secara sangat subjektif.

“Saya tidak tahu apakah ini ada pesan-pesan sponsor atau tidak? Tetapi dalam hal ini saya melihat penyidik dan Polres Ende sangat subjektif untuk memproses kasus ini hingga penyidikan,” tandas Fabi.

Menjawab pertanyaan terkait apakah pemberitaan oleh wartawan dan Media Suara Flobamora.Com tentang proyek jalan oleh PT.AGG memiliki tendensi tertentu, Fabi menegaskan bahwa ia menulis berita terkait kerja proyek PT AGG karena wartawannya [Stef Bata] dilaporkan terkait pemberitaan kerja proyek PT AGG. Medianya memberikan perhatian khusus terhadap proyek-proyek yang dikerjakan PT. AGG untuk membuktikan berita yang ditulis medianya ada sesuai fakta dan kebenaran bahwa memang proyek tersebut bermasalah.

Fabi menguraikan bahwa wartawannya dilaporkan menyebarkan berita bohong [hoax]. Tetapi ternyata dalam investigasinya ke lapangan, ia menemukan, PT. Agogo tersebut sangat terlambat melaksanakan pekerjaan proyek tersebut.

“Lalu hoax-nya dimana? Apakah penyidik tidak bisa melihat fakta dan kebenaran ini? Itu belum termasuk kita melihat apakah negara dirugikan atau tidak? Sementara fisik pekerjaan di lapangan tidak sesuai spesifikasi. Kerikil kali/bulat digunakan sebagai agregat B. Drainase dan tembok penahannya yang baru dikerjakan beberapa ratus meter, rusak dan sudah hancur. Hanya dengan sentuhan ujung jari saja, pasangan terlepas,” ungkapnya.

Lalu, lanjut Fabi, saat pihaknya ke lokasi proyek, pekerjaan hotmix 2 km belum dikerjakan. Sefangkan pekerjaan perkerasan baru ada sekitar 5 km dari 10 km yang dikontrakkan.

“Apakah Penyidik Polres Ende yang katanya sudah sampai lokasi proyek bisa melihat fakta ini? Anak kecil yang bodoh pun pasti bisa melihat itu. Tapi saya sangat heran, mengapa penyidik tidak bisa melihat itu dan menyidik laporan tersebut. Ini kriminalisasi terhadap pers. Ini bentuk penjajahan terhadap kemerdekaan pers,” ujarnya tajam.

Lalu, tanya Fabi, hoaxnya dimana? “Kami menulis progres fisik proyek terlambat dan fakta di lapangan, progres fisik proyek itu memang terlambat dan belum selesai dikerjakan hingga saat ini. Tapi kog laporan terhadap wartawan saya diproses hingga penyidikan? Ini aneh, ada apa?” tanyanya lagi dengan wajah geram.

Ditemui di luar Ruang Tipidter Polres Kupang Kota pasca pemeriksaan, 2 juru bicara tim Kuasa Hukum Suara Flobamora.Com, menerangkan bahwa; pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada Fabi selaku Pemimpin Redaksi Media Suara Flobamora.Com hanya beberapa dan merupakan tambahan dari sebagian besar pertanyaan yangsudah dilanyakan dalam pemeriksaan keterangan wartawannya sebelumnya [Stef Bata].

“Terkait keterangan klien kami, ia lebih banyak menggunakan hak tolaknya, untuk tidak menjawab, terutama hal-hal di luar materi perkara tersebut,” ujar Mardan.

Soal langkah selanjutnya setelah pemeriksaan sebagai saksi, menurut Kuasa Hukum Suara Flobamora.Com mereka akan melihat perkembangan kasus ini ke depan. “Jika dipaksakan hingga ada penetapan tersangka, maka pihaknya dan kliennya akan menempuh upaya hukum yakni Pra-Peradilan,” ujarnya.

Di tahapan tersebut, lanjut Kasa Hukum, mereka akan mempertanyakan soal kewenangan peradilan, apakah masalah ini delik pers dan ranahnya dewan pers? Ataukah ini ranah pidana?

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Suara Flobamora.Com menjelaskan bahwa karena ini produk karya jurnalistik, maka berlaku tepat seharusnya lex specialis [Undang-Undang Khusus yakni UU Pers]. Sedangkan dari isi Surat Panggilan Keterangan sebagai saksi, mereka memakai UU ITE. Dalam hal terdapat suatu tindak pindana yang diatur dalam UU umum dan UU khusus, maka berlaku asas UU khusus mengesampingkan UU yang berlaku umum.

“Jadi menurut kami sebagai kuasa hukum terkait penanganan kasus ini sebenarnya masih sangat prematur, mengapa, karena seharusnya produk yang dipermasalahkan adalah produk jurnalistik itu harus ditetapkan melalui Dewan Pers dulu. Laporannya masuk dulu ke Dewan Pers, kemudian apabila Dewan Pers menemukan adanya tindak pidana di situ, baru dilanjutkan ke proses pidana.” urai Kuasa Hukum.

Jadi menurut Kuasa Hukum Suara Flobamora, UU yang digunakan dalam penyidikan terhadap Fabi tidak berdasar. Dari surat panggilan keterangan, menunjukan sudah ditahap penyidikan dan ini yang membuat tim Kuasa Hukum Fabi, Cs heran, dimana ditahap penyidikan ini mengandaikan sudah ada 2 alat bukti yang kuat dan meyakinkan memenuhi unsur tindak pidana.

“Unsur-unsur apa saja yang sudah terpenuhi di dalam UU yang disangkakan sehingga sudah naik ke tahap proses penyidikan ini. Oleh karena itu kami katakan ini sungguh sangat prematur. Tentunya dalam kaitan dengan ini Fabi sebagai Pemred yang bertanggungjawab penuh terhadap produk pemberitaan ini, maka seharusnya penyidik dalam hal ini mempertimbangkan banyak aspek. Jangan hanya secara sepihak mempertimbangkan saja dari satu aspek. Penyidik harus objetif dalam hal ini.” ujar Kuasa Hukum.

Sementara penyidik Polres Ende antara lain AIPDA Muslimin, S.H dan Brigpol Amir Hamzah, SH yang ditemui wartawan usai pemeriksaan engan memberikan penjelasan. “Kami hanya melaksanakan tugas, ada pimpinan kami yang bisa berikan penjelasan,” ujar penyidik yang juga enggan di foto. [tim]

Komentar Anda?

Related posts