Polda NTT Tetapkan Ketua DPRD Lembata Jadi Tersangka

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Ketua DPRD Lembata, Ferdi Koda kaget menerima surat dari Polda NTT yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Lembata, Yentji Sunur.

“Saya kaget terima surat tertanggal 6 Januari 2016 yang ditandatangani Direskrimum Polda NTT, Kombes Sam Kawengian. Saya ditetapkan menjadi tersangka dan harus menghadap ke Polda untuk diperiksa hari ini, Senin, 18 Januari 2016,” katanya.

Dihubungi di Lewoleba, Senin, 18 Januari 2016, Ferdi mengatakan, dia tidak bisa memenuhi panggilan Polda NTT karena pertama dia masih menunggu waktu dari penasehat hukumnya, Petrus Bala Pattyona dan yang kedua, besok Selasa, 19 Januari 2016 dia harus hadir memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Lewoleba terkait kasus Philipus Bediona dan Frans Limawai dua anggota DPRD Lembata yang juga jadi “korban” laporan Bupati Lembata Yentji Sunur.

“Saya masih berkoordinasi soal waktu dengan penasehat hukum saya. Saya juga harus hadir dalam persidangan dua anggota dewan yang juga dilaporkan Bupati Lembata. Karena itu saya sudah sampaikan ke Polda NTT untuk jadwal ulang pemeriksaan itu,” tegasnya.

Menurut Ferdi Koda, aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan juga harus menghormati lembaga DPR (D) yang juga memiliki aturan. DPRD memiliki Undang-Undang MD3, dan harus diberikan kesempatan kepada lembaga ini untuk menangani masalah ini.

Petrus Bala Pattyona penasehat hukum Fredi Koda yang dihubungi beberapa kali melalui telepon tidak berhasil. (nttsatu)

Komentar Anda?

Related posts