Pol PP Kota Arogan, Warga Mengadu Ke DPRD

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Sikap Pol PP Kota Kupang yang membongkar paksa kios warga di Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo membuat warga setempat mengadu ke DPRD Kota Kupang.

Ambo Awe warga Rt 29 Rw 07 Kelurahan Oebufu merasa dirugikan oleh perbuatan Pol PP saat menertibkan bangunan kios yang dibangunnya. Menurut Ambo, Dia telah membeli lahan seluas 80 meter persegi kemudian membangun sebuah kios untuk usaha. Namun menurut Pol PP Tanah itu merupakan lahan milik Pemerintah Kota Kupang.

“Sebagai warga saya sangat kecewa dengan perlakukan Pol PP. Tanah itu telah saya beli namun menurut mereka itu adalah tanah pemkot. Mereka membongkat tanpa memberitahu kita padahal kita sudah rugi uang untuk membangun,”katanya usai bertemu DPRD Kota, 6 Desember 2013.

Diakui Ambo, Pol PP kota sudah memanggil dirinya untuk memberitahu supaya menghentikan pembangunan. Namun tanpa diduga Pol PP melakukan pembongkaran sehari setelah dirinya menghadap.

“Hari Selasa mereka panggil saya untuk menghentikan pembangunan sambil mengurus IUMB, namun pada haris Rabu Pagi mereka datang membongkar kios saya, untuk itu saya datang mengadu ke dewan”kesalnya.

Kasat Pol PP Kota, Thomas Dagang mengatakan bahwa lokasi pembangunan kios yang dilakukan Ambo Awe merupakan lahan milik Pemkot sehingga perlu ditertibkan.

“Kita sudah tegur da dan Lurah juga sudah tegur tapi dia membangun secara sembunyi-sembunyi dan membayar preman untuk menjaga pembangunan kios nya,”jelas Thomas

Thomas menjelaskan bahwa apa yang dilakukan anak buahnya sudah benar sebagai penegak Perda. Selain itu bukti bahwa lahan tersebut merupakan milik pemkot dipegang oleh Bagian Tatapem Kota.

“Kalau dia bilang dia sudah beli, itu urusan dia yang pasti ketika ada lahan pemkot yang diserobot masyarakat maka kita perlu tindak tegas,”jelasnya. (riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *