PN JakSel Belum Jadwalkan Sidang Praperadilan Marthen Dira Tome terhadap KPK

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com  – Setelah mendaftarkan gugatan pra peradilan secara resmi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksek), Jumat (8/4) lalu oleh Bupati Sarai, Marthen Dira Tome terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga saat ini PN Jakarta Selatan belum mengeluarkan jadwal persidangan.

Yohanes D. Rihi selaku kuasa hukum Bupati Sarai, Rabu (13/4/2016) mengaku bahwa setelah mendaftarkan gugatan pra peradilan terhadap KPK di Jakarta Selatan sejak Jumat (8/4/2016), hingga saat ini PN Jakarta Selatan belum menetapkan jadwal sidang pra peradilan itu.

Jika memang sudah ada penetapan sidang, kata Rihi, pihaknya pasti mendapatkan surat pemberitahuan tanggal sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Namun, hingga saat ini belum jug ada pembertahuan jadwal sidang.

“Sampai sekarang kami belum dapat pemberitahuan soal jadwal sidang pra peradilan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), “ kata pengacara yang akrab disapa JR.

Meskipun demikian, lanjut JR, pihaknya yang melayangkan gugatan pra peradilan terhadap KPK mengenai penetapan tersangka oleh KPK kepada Bupati Sarai, Marthen Dira Tome dalam kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007 senilai Rp 77 milyar itu siap menunggu panggilan sidang dari PN Jaksel.

“Meski belum ada surat panggil dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), tapi selalu siap untuk bersidang, “tegas JR.

Ia menjelaskan, penetapan status tersangka kepada pemohon Marthen Dira Tome, yang popular di Sabu dengan sapaan Ma tade, bukanlah kewenangan KPK. Sebab, hal itu bertentangan dengan ketentuan KUHAP.

Menurut dia, alasan lain Bupati Dira Tome melayangkan praperadilan yakni KPK menetapkan orang yang telah meninggal sejak 2011 lalu, namun baru ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2014 lalu. Selain itu, lanjut Rihi, KPK sebagai termohon telah melakukan kesalahan prosedur yakni menetapkan tersangka terlebih dahulu, barulah alat buktinya disertakan kemudian.

“Kewenangan KPK dalam proses penyelidikan sebuah kasus pidana haruslah sesuai dengan ketentuan Pasal 11huruf c UU KPK terkait kewenangannya, dimana penyidikan dapat dilakukan bila nilai kerugian Negara minimal Rp 1 miliar. Sementara yang dilakukan KPK yakni melakukan penetapan tersangka, namun terkait dengan kerugian Negara tanpa disertai perhitungan dari BPK, sehingga kasus ini menjadi tidak berimbang,” tegas Rihi. (che)

Komentar Anda?

Related posts