Pilkada 2015 di NTT Hanya Memilih Bupati

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Delapan kabupaten yang akan melaksanakan pemilu pada tahun 2015 mendatang, hanya memilih bupati tanpa pasangan wakil. Calon wakil akan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui gubernur oleh bupati terpilih.
Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT, Jemris Fointuna kepada wartawan di Kupang, Selasa (25/11/2014).

Jemris menjelaskan, pelaksanaan pemilu delapan kabupaten itu berpedoman pada Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Sesuai dengan amanat Perpu dimaksud, maka pelaksanaan pemilu untuk gubernur, bupati dan walikota termasuk pemilu delapan kabupaten tahun 2015 mendatang, yang dipilih hanya calon bupati. Pemilihan tetap dilaksanakan  secara langsung oleh masyarakat.

“Calon wakil bupati diusulkan oleh bupati terpilih kepada Mendagri melalui gubernur paling lambat 15 hari setelah pelantikan. Calon wakil yang diusulkan bisa berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non PNS,” kata Jemris.

Ia menerangkan, sesuai rapat koordinasi yang dilakukan di tingkat pusat beberapa waktu lalu, pemilu delapan kabupaten akan dilaksanakan serentak bersama 96 provinsi, kabupaten dan kota lainnya di Indonesia. Sesuai jadwal, pemilu serentak dimaksud digelar pada September 2015. Delapan kabupaten di NTT yang akan menyelenggarakan pemilu serentak dimaksud yakni Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Timur, Sumba Barat, Timor Tengah Utara (TTU), Belu, dan Malaka.

Jemris menyampaikan, dalam Perpu dimaksud, jumlah wakil bupati setiap kabupaten disesuaikan dengan jumlah penduduk. Dimana, kabupaten yang jumlah penduduknya sampai 100. 000 jiwa, tidak memiliki wakil bupati. Kabupaten yang jumlah penduduknya di atas 100. 000 sampai 250. 000, memiliki satu wakil bupati. Sedangkan kabupaten yang jumlah penduduknya di atas 250. 000, dapat memiliki dua orang wakil bupati.

Pada kesempatan itu Jemris mengungkapkan, calon bupati yang hendak bertarung dalam ajang pemilu tersebut, bisa menggunakan jalur partai politik (parpol) atau independen. Bagi mereka yang maju menggunakan jalur parpol atau gabungan parpol, maka harus minimal memperoleh dukungan 20 persen dari jumlah kursi DPRD setempat atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilu legislatif daerah bersangkutan.

Sedangkan yang maju melalui jalur independen, lanjut Jemris, besaran dukungan disesuaikan dengan jumlah penduduk. Dimana, kabupaten dengan jumlah penduduk sampai dengan 250. 000 jiwa, harus didukung paling sedikit 6, 5 persen. Kabupaten dengan jumlah penduduk di atas 250. 000 sampai 500. 000 jiwa, harus didukung paling sedikit lima persen. Kabupaten dengan jumlah penduduk di atas 500. 000 sampai 1 juta, harus didukung paling sedikit empat persen. Sedangkan kabupaten dengan jumlah penduduk di atas 1 juta jiwa, harus didukung paling sedikit tiga persen.

“Dukungan yang diberikan untuk calon independen itu, harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada di daerah itu,” terang Jemris.

Ia menambahkan, calon bupati juga harus mengikuti uji publik berkaitan dengan kompetensi dan integritas. Tim uji publik dibentuk oleh KPU dengan lima orang anggota. Tim tersebut terdiri dari dua orang akademisi, dua orang tokoh masyarakat dan satu orang dari KPU. Walau mengikuti uji publik, tapi hasilnya tidak menggugurkan calon bersangkutan.(joey)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *