PH PPK Disdik Harap Berkas Kliennya Segera P21

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com- Melkzon Bery, SH, Penasehat Hukum (PH) dari tersangka Khairul Umam yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor pada kasus dugaan tindak pidana korupsi DAK 2019 berharap berkas kliennya segera P21.

“Seluruh bukti sudah kami kumpulkan untuk diserahkan kepada Jaksa agar disita secara patut sehingga menjadi bukti dipersidangan nanti,” kata Melkzon, di Kalabahi, 12/1/2022.

Menurut Bery, dirinya juga telah membaca BAP kliennya yang diberikan penyidik kemudian bertemu langsung dengan keluarga besar Khairul Umam.

“Inti dari pertemuan itu kami bersepakat untuk tidak mengajukan praperadilan, namun mendorong agar perkara ini secepatnya P21. klien saya juga tengah menunggu waktu dari pihak Kejaksaan guna memberikan keterangan tambahan,” terangnya.

Terkait kasus ini ia menjelaskan, sesungguhnya kliennya tidak tahu menahu dengan adanya kebijakan penyimpangan alokasi DAK 2019, baik berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pekerjaan.

“Penyimpangan itu sudah diletakkan dan disepakati terlebih dahulu barulah klien saya yang bertugas di OPD lain kerena keahliannya diminta untuk menjadi PPK. Dari keterangan klien saya, pada saat diberikan SK PPK tidak juga dilampirkan dengan juknis. Beberapa bulan kemudian baru diberikan juknis sehingga kliennya terjebak masuk dalam kubangan pidana. Tetapi nanti akan dilihat dalam fakta persidangan,” ungkap advokat asal Alor ini.

Melkzon Bery melanjutkan, pihaknya sudah mempelajari SK Bupati tentang PA/KPA di lingkup Pemerintah Kabupaten Alor, SK Bupati tentang Bak penampung rekening Daerah, SK tentang Spesimen tanda tangan di bank, lalu disandingkan dengan regulasi Juknis DAK 2019.

“Hal ini berlaku asas lex specialis derogat legi generali atau ketentuan yang khusus mengenyampingkan ketentuan yang umum, sehingga mestinya berdasarkan juknis tersebut, Kadis harus berkoordinasi dengan BUD untuk menetapkan SK PA dan spesimen tanda tangan dari Kepala Sekolah penerima DAK, karena SK Bupati tentang sekolah penerima DAK sudah ada, sehingga ini harus dilakukan supaya sinkron. Tapi karena tidak dilakukan, sehingga timbul pertanyaan siapa yang bertanggungjawab ?,” tandas Melkzon Bery.

Untuk diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, PPK Khairul Umam juga telah bersedia menjadi Justice Collaborator bagi Kejaksaan Negeri Alor agar kasus ini dapat dibuka secara menjadi terang. benderang. (*Pepenk/Tim)

Komentar Anda?

Related posts