Kalabahi, seputar-ntt.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan atas perkara dugaan penyimpangan tata kelola dana desa untuk beberapa program, khususnya Penyediaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan program ketahanan pangan di Kabupaten Alor.
Hal ini disampaikan Kajari Alor melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Alor, Bangkit Y. P. Simamora, saat ditemui media, Senin, 26/1/2026 pagi.
Menurutnya, pihak kejaksaan saat ini tengah berkoordinasi intens dengan dinas-dinas teknis terkait untuk mendapatkan daftar harga dasar barang dan jasa karena ditemukan indikasi adanya mark-up harga dalam pengadaan tersebut baik dalam kegiatan ketahanan pangan maupun teknologi energi alternatif tenaga surya.
“Setelah diperoleh list harga dasar yang valid, berkas itu akan diteruskan kepada tim auditor untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,” kata Bangkit.
Lanjut Kasi Pidsus, penunjukan auditor nya sendiri akan diputuskan melalui rapat internal terlebih dahulu.
“Bisa saja auditornya dari BPKP, BPK, Kejaksaan Agung, atau bahkan Inspektorat Daerah jika itu memungkinkan,” ujarnya.
Lebih lanjut Simamora menyampaikan, pihaknya juga telah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan ahli bersertifikat di bidang teknologi tenaga surya untuk memberi dasar teknis pada pemeriksaan barang terkait PJU.
Selain itu, kata Kasi Pidsus, salah satu poin perhatian yang disoroti oleh pihaknya adalah alasan dan latar belakang dengan mengubah mekanisme pelaksanaan pengelolaan dana desa dengan Peraturan Bupati (Perbup) di Kabupaten Alor.
Menurut Kasi Pidsus, sejumlah ketentuan dalam perbup tersebut justru“menyandera” kewenangan kepala desa dalam pengelolaan anggaran.
“Padahal menurut ketentuan Permendagri tentang tata kelola keuangan desa, sebagian besar opsi pengelolaan termasuk alokasi anggaran berada sepenuhnya di bawah otonomi kepala desa selama sesuai aturan umum pengelolaan dana desa,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, anggaran dana desa sendiri merupakan bagian dari APBN, dan mekanisme verifikasi oleh dinas hanya diperlukan saat pencairan dana tahap I dan II ketika dana tersebut masuk dari rekening negara ke rekening kas desa.
“Disitu Dinas memeriksa pertanggungjawaban tahun atau tahap sebelumnya,” terangnya.
Bangkit juga menyebut Perbup ini menjadi salah satu bahan kajian Kejari Alor karena setelah ditelusuri, ketentuan dan mekanisme semacam ini tidak ditemukan di daerah lain.
Sebagai informasi, dasar regulasi pengalokasian dan prioritas penggunaan Dana Desa di Kabupaten Alor diatur dalam Peraturan Bupati Alor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Alor Tahun 2021.
Perbup ini menjadi rujukan pelaksanaan penggunaan anggaran dana desa di wilayah itu, walaupun dalam praktiknya sebagian interpretasi pelaksanaannya kini dipertanyakan dalam konteks perkara penyelidikan ini.
Diakhir penyampaiannya Kasi Pidsus Kejari Alor menegaskan, penanganan perkara terus berjalan dengan berhati-hati dan berdasarkan aturan yang berlaku, mengingat potensi dampaknya yang cukup besar karena terjadi di tingkat kabupaten, juga sekaligus mengembalikan hierarki tata kelola dan penggunaan dana desa sebagaimana mestinya.
“Dalam penanganannya, fokus perkara bukan ditujukan pada satu penyedia tertentu, melainkan seluruh penyedia jasa yang terkait dalam pekerjaan tersebut, tanpa tendensi khusus. Langkah hukum yang kami lakukan tentu profesional dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Bangkit Y. P. Simamora. (Pepenk).

Follow



















