Perkara Tanah di Labuan Bajo, Santosa Kadiman dan Keluarga Niko Naput Ajukan Banding 

  • Whatsapp

Labuan Bajo, seputar-ntt.com – Santosa Kadiman dan keluarga Nikolaus Naput resmi mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj tertanggal 24 Oktober 2024.

Memori banding tersebut telah diajukan pada Senin, 11 November 2024 kemarin.

Santosa Kadiman melalui kuasa hukumnya, Kharis Sucipto, Selasa (12/11/2024) menjelaskan, memori Banding yang diajukan diperkuat dengan berbagai bukti tertulis tambahan. Dalam Memori Banding, selain mempermasalahkan banyaknya fakta persidangan yang diabaikan dalam Putusan 1/2024, adanya kontradiksi pertimbangan hukum, bahkan Majelis Hakim telah memutus perkara yang di luar kewenangannya atau ultra vires.

Ia menyoroti, adanya bukti Penggugat yang harus dengan hati-hati dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding.

“Terdapat setidaknya satu bukti yang dijadikan dasar pertimbangan Putusan PN Bajo 1/2024 untuk mengabulkan sebagian gugatan, dengan kode P-20, berupa Surat Pernyataan Haji Ishaka dan Haku Mustafa tertanggal 17 Januari 1998. Dari hasil analisa ahli Master Handwriting Analyst, Sapta Dwikardana, disimpulkan bahwa tanda tangan dalam surat tersebut adalah tidak identik,”ungkap Kharis Sucipto.

Kharis Sucipto berharap, Majelis Hakim Tingkat Banding dapat secara cermat memeriksa kembali validitas bukti-bukti yang diajukan Penggugat, Muhamad Rudini.

Ia mengatakan, tidak ada satupun amar Putusan PN Bajo 1/2024 yang menyatakan bahwa Penggugat Muhamad Rudini sebagai pemilik tanah sengketa.

“Hal ini perlu kami tekankan dan sampaikan dengan terbuka untuk diketahui semua pihak, bahwa saat ini tidak ada dasar bagi Penggugat, Muhamad Rudini untuk menyatakan dirinya sebagai pemilik tanah,” tegas Kharis Sucipto.

Santosa Kadiman dan Keluarga Niko Naput juga menyoroti, adanya keputusan Majelis Hakim yang menyatakan, tanah seluas 11 hektare di Tanah Karangan dan Tanah Golo Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat tersebut merupakan milik almarhum Ibrahim Hanta dan almarhum Siti Lanung. Padahal, tahun 2014 lalu, Ibrahim A. Hanta, anak dari almarhum Ibrahim Hanta dan almarhum Siti Lanung telah mengakui secara tertulis, bahwa keluarga mereka tidak memiliki hak atas Tanah Karangan dan Golo Karangan.

Kharis Sucipto menegaskan, pernyataan tertulis Ibrahim Hanta yang sudah menjadi fakta hukum, seharusnya dipertimbangkan dan diakui oleh Majelis Hakim Putusan PN Bajo 1/2024.

“Gugatan yang diajukan Rudini diduga sebagai upaya tanpa dasar hukum untuk memperoleh keuntungan tidak sah atau setidaknya menghambat rencana pembangunan di lokasi tersebut,”ujar Kharis Sucipto.

Sementara, Kuasa hukum Keluarga Naput, Mursyid Candra meminta, penggugat Muhamad Rudini menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Dirinya mengkritik tindakan sepihak Rudini yang memasang plang bertuliskan “TANAH 11 HEKTAR INI MILIK: MUHAMAD RUDINI” dan membangun pagar di sekitar Tanah Karangan.

“Apa dasar hukum dari tindakan tersebut, karena dalam Putusan 1/2024, tidak ada amar yang menetapkan Muhammad Rudini sebagai pemilik sah tanah tersebut,” tegas Mursyid.

Mursyid menegaskan, tindakan pihak Rudini semakin menunjukkan itikad buruk, karena tidak menghargai proses hukum yang sedang berlangsung atau “due process of law.”

“Perkara ini masih dalam tahap banding, sehingga Putusan PN Bajo 1/2024 belum memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, sertifikat atas nama Keluarga Naput atas tanah tersebut masih sah secara hukum. Meski demikian, Rudini dengan tidak menghormati proses hukum yang masih berjalan, secara tanpa dasar dan tanpa hak telah memasuki tanah sengketa, memasang pagar, dan plang kepemilikan,”tegas Mursyid.

Mursyid juga mengungkapkan, saat ini telah dilakukan penyidikan oleh Polres Manggarai Barat atas validitas Surat Pernyataan Haji Ishaka dan Haku Mustafa tertanggal 17 Januari 1998 terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

“Untuk itu, jangan sampai marwah Pengadilan tercederai dengan bukti-bukti yang cacat, yang akan merusak nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum,” Mursyid.

Kharis Sucipto dan Mursyid menegaskan, upaya banding ini adalah hak hukum Santosa Kadiman dan Keluarga Naput untuk melindungi kepentingan hukumnya, bagian dari usaha mencari keadilan dan kepastian hukum di Pengadilan Tinggi Kupang.

“Kami berharap Majelis Hakim Tingkat Banding dapat dengan bijaksana dan cermat memeriksa dan mempertimbangkan kembali seluruh bukti-bukti dalam persidangan,” tandas Kharis Sucipto.***

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *