Kalabahi, seputar-ntt.com – Penyidik Polres Alor kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial BD pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan SMP Negeri Pailawang Kampung Pailonggo Desa Pandai Kecamatan Pantar Kabupaten Alor.
Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU Jems Mbau, S.Sos saat dihubungi media, Jumad, 13/5/2022 pagi membenarkan hal tersebut.
Tersangka baru yang dijerat tersebut merupakan salah seorang pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor.
“Penetapan BD menjadi tersangka ini merupakan tindaklanjut dari petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Alor,” ujar Jems saat dihubungi media, Jumad, 13/5/2022 pagi.
Langkah selanjutnya kata Kasatreskrim, pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka.
“Nanti berkas BD ini kami splitsing. Sementara dua tersangka lainnya akan dilakukan tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka ke JPU. Rencananya pada 21 Mei mendatang,” ucapnya.
Untuk diketahui bersama dalam pemberitaan sebelumnya, penyidik Polres Alor terlebih dahulu menetapkan dua tersangka berinisial BB serta TK yang merupakan kepala sekolah dan pelaku pekerjaan.
Nilai kerugian dalam pembangunan ruang kelas, perpustakaan dan laboraturium ini mencapai Rp. 1.171.483.000 sesuai hasil perhitungan BPKP dengan nilai penganggaran sebesar Rp.1.268.860.000 yang sumber dananya dari Kemendikbud tahun 2018.
Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal Primer Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUH Pidana Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUH Pidana dengan ancaman maksimal seumur hidup atau minimal 4 tahun.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tahun 2019 yang kemudian dilakukan penyelidikan. Pada tanggal 6 Maret 2020 statusnya dinaikan ke tingkat penyidikan. (*Pepenk)