Penyidik Polres Alor Tahan Oknum ASN yang Diduga Setubuhi Anak Bawah Umur

  • Whatsapp
Share Button

Kalabahi, seputar-ntt.com – Penyidik Satreskrim Polres Alor Unit PPA akhirnya menahan NA (43), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Alor yang diduga menyetubuhi anak bawah umur berinisial GK (16), yang tidak lain merupakan anak tirinya sendiri.

Sebelumnya, oknum ASN yang menjabat sekretaris camat di salah satu wilayah di Kabupaten ini dilaporkan oleh seorang ibu yang diketahui merupakan mama kecil korban berinisial MT dengan laporan polisi nomor LP-B/52/II/2023/SPKT/Poles Alor/ Polda NTT, Tanggal 21
Februari 2023.

Korban GK diduga telah mendapat kekerasan seks oleh tersangka dalam kurun waktu 3 tahun sejak pertengahan  Juni 2021 hingga terakhir Minggu 19 Februari 2023.

Korban yang masih duduk dibangku kelas II SMA disalah satu sekolah di kalabahi ini sebenarnya tinggal serumah dengan tersangka di wilayah Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU). Sementara Tempat Kejadian Perkara (TKP) sendiri berada di rumah tempat korban dan tersangka tempati.

Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU Jems Yames Mbau, S.sos lewat pesan whatsapp, membenarkan kejadian penahanan terhadap NA.

“Tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan tanggal 04 April 2023 di ruang tahanan Polres Alor,” kata Jems.

Atas perbuatannya tersebut, lanjut Kasatreskrim, tersangka disangkakan dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tetang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tetang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Pepenk/Tim)

Komentar Anda?

Related posts