Pengumuman Terbuka Syarat Calon

  • Whatsapp

Diumumkan Kepada Seluruh Masyarakat Kota Kupang bahwa surat pernyataan ini merupakan syarat Calon Anggota DPRD Kota Kupang sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf c PKPU 10 2023.

Komentar Anda?

Related posts