Penghapusan PBB Tidak Berpengaruh Pada PAD Provinsi

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Rencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak mempengaruhi Pendapatan Asli daerah (PAD) Provinsi NTT. Pasalnya, sejak 2013 silam semua pajak terkait Bumi dan Bangunan telah diserahkan kepada Kabupaten Kota.

“Untuk PBB sudah menjadi hak Kabupaten Kota, sehingga jika dihapus, tidak berdampak pada PAD Provinsi NTT,” kata Sekeretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggra Timur, Fransiskus Salem, Kamis (12/2/2015).

Dia menjelaskan, ada dua penghasilan pajak yang berkaitan dengan tanah, yakni pajak bumi dan bangunan dan pajak pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Jika PPB dihapus maka Kabupaten Kota akan merasakan dampak penuruanan PAD yang cukup besar. Karena pajak bumi dan bangunan meruapakan sumber PAD yang cukup besar.

“Pajak itu dijemput langsung dari rakyat baik di derah pedesaan maupun perkotaan sehingga harus dikaji dengan baik rencana penghapusan pajak karena dampaknya pasti PAD menurun,” katanya.

Pajak kata Frans Salem, merupakan salah satu sumber PAD yang besar karena ada kaitan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Semakin tinggi NJOP, semakin tinggi pula pajak disuatu daerah. Karena itu, rencana penghapusan pajak harus dikaji lebih baik sebab setiap orang yang memiliki lahan pasti dikenakan pajak. Rencana penghapusan PBB agar dikaji dengan baik karena hal itu diatur dalam Undang-undang.

“Pada umumnya pajak disetiap kabupaten/kota sangat menjanjikan. Khususnya di daerah pariwisata, PAD-nya sering meningkat dari tahun ke tahun karena adanya pajak hotel dan restauran,”tambahnya.

Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Kupang, Yohanis Hanli Hidayat yang dihubungi pada kesempatan terpisah berharap kebijakan tersebut tidak diterapkan terhadap seluruh sumber pajak PBB.

“Rencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan dirasakan daerah, terutama pendapatan asli daerah (PAD) yang berkurang sampai Rp 7,6 miliar,” katanya.

Jika penghapusan PBB hanya berlaku bagi masyarakat pemilik rumah dan tanah, menurut Yohanes, kehilangan PAD hanya setengah dari jumlah itu atau sekitar Rp 4 miliar. Adapun langkah-langkah yang harus ditempuh mengatasi kehilangan pendapatan tersebut belum dibahas.

Pada 2014, PAD Kota Kupang sebesar Rp 112,5 miliar, sebagian diantaranya berasal dari pajak sebesar Rp 56,3 miliar,dan retribusi Rp 22,6 miliar. Pendapatan lainnya berasal dari perusahaan daerah dan penerimaan lain dari pihak ketiga.(joey)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment