Penerima Bantuan dari Presiden di Maumere Telah Disantuni Jasa Raharja

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com–Pasangan suami istri penerima bantuan dari Bapak Jokowi, Yoventa Timbu (35) dan Quido Fan Areso (39) telah mendapatkan pelayanan dari Jasa Raharja Cabang NTT.

Siaran pers yang diterima seputar-ntt.com bahwa akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dialami pada tanggal 25 Januari 2019 di Jalan Wirajaya, Kel. Onekore, Kec. Ende Tengah Kab. Ende menyebabkan keduanya dirawat di RSUD Ende.
Quido Fan Areso harus dirawat intensif di Ruangan ICU selama tujuh hari sejak 25 Januari – 1 Februari 2019, sedangkan istrinya Yoventa Timbu dirawat selama tiga hari atau mulai 25 – 28 Januari 2019.

Setelah mendapatkan kepastian Laporan Polisi dari Satlantas Polres Ende bahwa kasus yang dialami oleh kedua pasangan yang berdomisili di Desa Nangatobong, Kec. Waigete Kab. Sikka terjamin sesuai ketentuan PMK Nomor 16/PMK.010/2017, Mobile Service PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Ende, Fawzan Rinaldi bergerak cepat dan mengunjungi kedua korban di Rumah Sakit untuk memberikan Letter Of Guarantee di RSUD Ende agar seluruh biaya perawatan kedua korban sepenuhnya ditanggung oleh Jasa Raharja sampai dengan batas maximal biaya rawat sebesar Rp.20 Juta.

Letter Of Guarantee atau surat jaminan merupakan produk dari Jasa Raharja yang mengratiskan biaya perawatan bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas yang di rawat di Rumah Sakit.

Dengan diberlakukan mekanisme kerja sama dari Jasa Raharja dengan Rumah Sakit tentang Penanganan dan Penyelesaian Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan biaya perawatan korban kecelakaan telah dicover oleh Negara melalui PT Jasa Raharja (Persero). (*ira)

Komentar Anda?

Related posts