Pemkot Tidak Mau Bubarkan PT Sasando

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com –  Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang  berniat  tidak   akan membubarkan PT.Sasando ,karena sesuai rancana akan mengelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) PT.Sasando.

“Sudah satu bulan ini auditor independen sementara  melakukan audit atas sejumlah perusahaan daerah termasuk PT Sasando, namun hasilnya belum diserahkan kepada pemerintah. Setelah hasil diserahkan,Kami akan lakukan RUPS-LB P PT Sasando,” kata Walikota Kupang,Jonas Salean, kepada wartawan di kantor DPRD,Senin (5/10/2015)

Jonas Salean mengatakan,  PT Sasando tak perlu dibubarkan dan harus tetap dipertahankan, karena saat ini ada satu unit usaha yakni periklanan dan reklame yang masih berjalan. Ada sejumlah titik papan reklame yang disewakan dan usaha itu mampu berjalan bagus untuk membayar biaya operasional perusahaan, termasuk membayar utang PT Sasando di BPR TLM.

Karena itu, ia tetap berharap agar PT Sasando tetap dipertahankan, sambil menunggu hasil audit dituntaskan. Setelah auditor independen selesai melakukan audit, rekomendasi itu yang akan dilaksanakan. Sehingga, akan dilakukan perombakan total manajemen di PT Sasando.

“Saya minta agar PT Sasando jangan dibubarkan. Sekarang ini dengan sembilan karyawan merekamampu bayar karyawan dan bayar utang. Mereka semiban orang dan bisa berjalan dengan bai. Tapi nanti setelah audit kita RUPS dan ganti semua untuk selamatkan PT Sasando,” tandasnya.

Sebelumnya, Fraksi Demokrat DPRD Kota Kupang dalam pendapat akhir fraksinya yang dibacakan Jenly Ndaumanu dalam rapat paripurna DPRD Kota Kupang di ruang sidang utama Dewan Kota, Kamis (1/10/2015) lalu, meminta Pemerintah Kota Kupang untuk mengevaluasi secara komprehensif dan serius terhadap PT Sasando, dan selanjutnya menyatakan sikap untuk menutup perusahaan daerah dimaksud.

Perusahaan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang tersebut dinilai akan menjadi preseden buruk bagi perusahaan daerah lainnya.
Menurut Fraksi Demokrat, masalah pengelolaan PT Sasando yang sampai saat ini menurut penjelasan Pemkot Kupang bahwa masih menunggu hasil pemeriksaan oleh auditor independen, maka demi pengelolaan keuangan daerah yang efisien, transparan, dan akuntabel, maka Pemkot diminta memperhatikan secara serius dan melakukan evaluasi yang komprehensif.

Selanjutnya, Pemkot Kupang harus pula secara tegas menyatakan sikap untuk menutup peryusahaan daerah dimaksud. Fraksi Demokrat, kata Jenly, berpendapat bahwa jika persoalan tersebut tidak segera diselesaikan, maka bukan tidak mungkin, hal yang sama akan dilakukan oleh perusahaan daerah yang lain yang berada di bawah naungan Pemkot Kupang.

Ketua Fraksi Demokrat Herry Kadja Dahi usai sidang mengatakan, Fraksi Demokrat memang menghendaki agar Pemkot menutup perusahaan tersebut agar tidak menjadi beban bagi keuangan daerah. Apalagi, dalam sebuah perseroan terbatas (PT) hanya menanungi satu unit usaha yang sebenarnya dapat dilaksanakan oleh industri rumahan.

Karena itu, setelah dilakjukan audit oleh auditor independen, maka Pemkot harus mengambil sikap tegas menutup perusahaan itu. “Kemarin waktu konsultasi di Provinsi, juga dianjurkan untuk menutup PT tersebut. Jadi anjuran itu harus diperhatikan Pemkot Kupang,” tegas Kadja Dahi. (rif)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *