Pemkot Tandangani MoU dengan Bank NTT dan BPJS Ketenagakerjaan

Kupang, seputar-ntt.com—Wali Kota Kupang, Jefry Riwu Kore melakukan penandatanganan MoU dengan dua instansi, yakni BPJS Ketenagakerjaan dan Bank NTT, bertempat di Ruang Garuda lantai II Kantor Wali Kota Kupang, Senin (29/10/2018).

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Kupang, Jefry Riwu Kore yang akrab disapa Jeriko mengungkapkan, kerjasama dengan dua instansi ini sangat strategis dan penting bagi kemajuan Kota Kupang, karena dapat membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dalam menyelesaikan persoalan yang ada.

“Sejak saya dilantik menjadi Wali Kota Kupang, sudah diinstruksikan supaya semua transaksi dilakukan secara non tunai. Karena ada kemudahan dan mengurangi terjadinya korupsi,” jelas Jeriko.

Pihaknya berharap, kerjasama dengan Bank NTT dalam hal Cash Managemen System ini, bisa membantu dalam transaksi-transaksi di Kota Kupang, khususnya bagi Aparat Sipil Negera (ASN) Kota Kupang harus membiasakan cara tersebut.

Berkaitan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, jelas Jeriko, ini strategis karena dapat membantu memberikan kesejahteraan atau perlindungan kepada ASN Kota Kupang.

“Kami di Kota Kupang mendesain satu program untuk membantu Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk mendapatkan kesejahteraan di hari tua, karena yang kita tahu kita tidak mampu menolong mereka menjadi PNS lagi, karena usia mereka sudah 35 Tahun, secara Undang Undang mereka tidak bisa lagi diangkat,” ujar Jeriko.

Pihaknya mengakui, PTT yang ada di Kota Kupang sudaj berjuang selama puluhan tahun, untuk itu perlu didesain supaya Pemkot Kupang memacu mereka, untuk bisa mendapatkan dana pensiun, karena dari semuanya ini orang perlu pensiunnya.

“Jadi kalau ASN maunya pensiun, oleh karena itu saya dengan Gubernur NTT sudah menganalisa bagaimana membantu mereka mendapatkan pensiun atau jaminan hari tua, mungkin ada kerjasama lebih bagus dengan BPJS supaya bisa mengaplikasikan rencana ini,” pinta Jeriko.

Intinya, tambah Jeriko, PTT Kota Kupang harus mendapatkan kesejahteraan dikemudian hari, yakni pensiun. Tekniknya seperti apa bisa dibicarakan.

“Kerjasama ini luar biasa mudah-mudahan bisa memberikan manfaat yang baik kepada Pemkot Kupang. Untuk BPJS Ketenagakerjaan juga perlu buat kajian untuk mensiasati, yang intinya bagaimana menjamin kesejhahteraan hidup atau pensiun PTT,” tegasnya.

Jeriko juga menegaskan bahwa Pemkot Kupang akan membantu mereka dalam memberikan fasilitas berupa pembiayaan, seperti menaikan gaji mereka, tapi sekaligus harus dipotong untuk jaminan hari tuanya.

“Kami sedang mengevaluasi untuk memberikan gaji, karena saat ini PTT yang baru masuk dengan yang sudah lama, gajinya sama besar,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Dirut Bank NTT, Absalom Sine menegaskan bahwa penandatanganan Mou antara Bank NTT dengan Pemkot Kupang saat ini, berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial non tunai dan program Cash Managemen System.

“Kami mengapresiasi semua dukungan yang kami terima, sebagai respon balik kami berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada Pemkot Kupang, dalam hal pelayanan keuangan. Salah satu bentuk peningkatan layanan tersebut dengan program Cash Managemen Sistem, ini adalah salah satu aplikasi online yang ditujukan untuk kebutuhan transaksi perbankan di Pemkot Kupang, aplikasi ini untuk memudahkan Pemkot Kupang dalam penerapan transaski keuangan,” kata Absalom.

Diakuinya, hal ini sejalan dengan gerakan nasional non tunai yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Pusat (Pempus) untuk mengawal masyarakat menggunakan system pembayaran.

“Dari 3.000 sasaran penerima bantuan sosial, sudah dibuka sebanyak 2.570 rekening, masih tersisa 430 rekening lagi. Tapi dalam waktu tidak terlalu lama bisa dibuka semuanya,” aku Absalom.

Dikatakan, Informasi yang diterima, bahwa rekening yang tersisa 430 buah ini terkendala pada pengurusan administrasi data teknis.
Sebelumnya Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT, Rita Damayati menegaskan, MoU ini
sesuai dengan visi dan Misi yang kedepan akan memberi perlindungan dengan beberapa hal yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Hari Tua, Program Jaminan Kematian dan Program Hari Tua untuk seluruh pelaku ekonbomi, para pekerja baik sektor formal, informal, maupun pekerja di sektor jasa konstruksi kedepannya.

“Tentunya salah satu jaminan tersebut menjadi pedoman payung hukum, dalam rangka memberi perlindungan kepada para pekerja,” paparnya.

Menurutnya, dengan penandatanganan MoU ini bukan berarti berhenti sampai disini, tapi akan berkelanjutan dalam hal memberi perlindungan pada seluruh pekerja-pekerja di Pemkot Kupang ini, apabila terjadi resiko-resiko sosial yang tidak diinginkan.

“Kami melaksanakan program yang kaitan dengan resiko-resiko sosial, seperti resiko kecelakaan kerja, resiko meninggal dunia dan resiko menghadapi hari tua,” pungkasnya. (joey)

Komentar Anda?

Related posts