Pemkot Siapkan 12 Ranperda Untuk Dibahas DPRD

  • Whatsapp

Kupang,seputar-ntt.com – Pemerintah Kota Kupang melalui Bagian Hukum Setda Kota Kupang telah menyiapkan 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas DPRD Kota Kupang  dalam sidang I DPRD.

“Untuk tahun 2014 in9 Pemkot sudah menyiapkan 17 Ranperda, diantaranya 12 meruapakan Perda usulan baru dan 5 nya adalah revisi,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Alan Girsang kepada wartawan di Balai Kantor Walikota,Selasa (11/3/2014).

Menurutnya, Ranperda yang akan diusulkan untuk dibahas oleh DPRD saat ini sementara digodok oleh Pemerintah. Ranperda tersebut diantaranya Ranperda tentang retribusi pemakaian kekayaan dari bagian hukum, bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Kupang dari bagian hukum, Ranperda pengarusatamaan gender dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan eveluasi kebijakan dan program pembangunan dari bagian pemberdayaan perempuan.

“Semua Perda usulan dari masing-masing SKPD saat ini masih digodok secara interen sebelum disampaikan ke DPRD,” tambahnya.

Selaian itu, lanjut Alan, Ranperda usulan yang akan diusulkan ke DPRD yakni Ranperda tugas belajar, ijin belajar dan ikatan dinas dari Badan Kepegewaian Daerah (BKD), Ranperda pengelolaan pertambangan mineral dari Dinas pertambangan dan energy, Ranperda pajak mineral bukan logam dan batuan dari dinas pertambangan dan energy, Ranperda penyelenggaraan reklame oleh dinas perumahan rakyat dan tata ruang dan Raperda tata cara pendaftaran,pencatatan dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata oleh dinas kebudayaan dan pariwisata.

“Ranperda yang direvisi yakni Ranperda perubahan ketiga atas peraturan daerah Kota Kupang nomor 7 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja badan perencanaan pembangunan daerah ,inspektorat dan lembaga teknis daerah Kota Kupang oleh bagian organisasi dan tata laksana. Revisi Perda perubahan kedua atas pereturan daerah Kota Kupang nomo 06 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah Kota Kupang oleh bagian organisasi dan tata laksana, dan revisi Perda perubahan atas peraturan daerah Kota Kupang nomor 10 tahun 2008 tentang pengelolaan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat oleh BPMK ,” katanya.

Ia menambahkan, Perda yang direvisi yakni Perda di PD Pasar yakni perubahan atas peraturan daerah Kota Kupang nomor 12 tahun 2006 tentang retribusi pelayanan pasar, dan Perda dari dinas perumahan rakyat dan tata ruang yang direvisi yakni perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2003 tentang pentaan bangunan.(riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *